Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Tidak Bisa Ajukan Banding, Ini Alasannya
Jimly menjelaskan, majelis banding dibentuk apabila sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.
Anwar Usman disebut melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan.
Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Kemudian, Anwar Usman juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.
Baca juga: MKMK Putuskan Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat, Harusnya Dipecat
MKMK: Anwar Usman Sengaja Buka Ruang Intervensi terkait Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai Ketua MK Anwar Usman terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres.
Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
"Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan Angka 1, 2 dan 3," kata Jimly.
Kendati demkian, MKMK tidak memerinci bagaimana Anwar Usman membuka ruang diintervensi itu secara sengaja.
Sementara itu dalam konferensi pers yang digelar usai sidang, Jimly enggan buka suara tentang pihak yang mengintervensi Anwar Usman. Namun ia menegaskan praktik tersebut benar terjadi di dunia kehakiman.
"Kita enggak perlu nyebut siapa orangnya, tapi itu ada. Ada dalam arti sebenarnya sudah jadi semacam praktik juga di banyak tempat," ujar Jimly di Gedung MK, Selasa (7/11) malam.
Sebab itu, ia pun menegaskan dunia kehakiman harus menyendiri dan sebaiknya jangan terlalu dekat dengan pengusaha dan politisi.
Pasalnya, kata dia, hal tersebut dapat mempengaruhi independensi hakim dalam menangani sebuah perkara.
Dari Adhi Makayasa ke Pangkopassus, Intip Sosok Mayjen Djon Afriandi yang Siap Sandang Bintang Tiga |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Stagnan, Berikut Rincian Harga per Mayam Edisi 9 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Turun Rp 8.000 per Gram, Buyback Justru Naik, Ini Rincian Harga per 9 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Analis: Netanyahu Gunakan Militer untuk Tujuan Politik, Buat Gaza tak Layak Huni & Usir Penduduk |
![]() |
---|
Tak Ada Penyerahan Diri, Tapi Hamas Nyatakan Siap Bebaskan Semua Tawanan Israel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.