Breaking News

Berita Banda Aceh

Protes Raqan Penyiaran Aceh, Puluhan Radio Besok Berhenti Siaran

Puluhan lembaga penyiaran radio di Aceh akan berhenti mengudara pada Kamis (9/11/2023) besok.

|
Penulis: Jamaluddin | Editor: Muhammad Hadi
BENER MERIAH
Foto Ilustrasi - Tugu Radio Perjuangan Rimba Raya di Bener Meriah. 

Laporan Jamaluddin I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Puluhan lembaga penyiaran radio di Aceh akan berhenti mengudara pada Kamis (9/11/2023) besok.

Hal itu sebagai bentuk protes terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Penyiaran Aceh yang dianggap memberatkan lembaga penyiaran.

CEO Radio Antero, Uzair, mengatakan, saat ini ada 21 radio di seluruh Aceh yang sudah menyatakan akan melakukan protes terhadap raqan tersebut dengan berhenti mengudara untuk satu hari.

Hal ini, menurutnnya, sebagai bentuk penolakan terhadap Raqan Penyiaran Aceh. Jumlah radio yang akan berhenti siaran, sambung Uzair, kemungkinan akan bertambah.

“Besok (Kamis 9 November-red), DPRA akan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Raqan Penyiaran Aceh.

Dimana, Pasal 16 sampai 18 Raqan itu, kami anggap sangat memberatkan dan tidak ada urgensinya,” ujar Uzair dalam keterangan tertulisnya kepada Serambinews.com, pada Rabu (8/11/2023) sore.

Baca juga: Ketua Musara Gayo: Selain Beli Pesawat, Aceh juga Berperan di Medan Area dan Radio Rimba Raya

Menurutnya, pasal-pasal harus ditinjau ulang karena sebagian yang disebutkan dalam pasal tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Penyiaran.

Sementara kajian soal daftar inventaris masalah, sambung Uzair, belum cukup komprehensif dilakukan.

“Jika ada kajian yang menemukan urgensi baru dibutuhkan qanun, tapi itu kita juga lihat dalam pasal di mana sejumlah kewajiban produksi yang belum jelas anggaran, siapa yang tanggung.

Sedangkan kondisi radio saat ini sedang tidak stabil,” ungkap Uzair.

Adapun radio yang akan off siaran pada Kamis (9/11/2023), sebutnya, adalah Serambi FM, Antero FM Banda Aceh, Panglima Polem FM Aceh Besar, Lima 7 FM Aceh Besar, Three FM Banda Aceh, Kluetezz FM Aceh Selatan, Dalka FM Meulaboh, Fatali FM Aceh Barat Daya, Radio Xtra FM Aceh Singkil, Megaphone FM Sigli, dan Hidayah FM.

Selanjutnya, kata Uzair, Urban FM Aceh Besar, Toss FM Banda Aceh, Muna FM Subulussalam, Nikoya FM Banda Aceh, Mutiara FM Pidie, ASFM Sigli, Radio KIS FM Aceh Besar, Radio SLA FM Takengon, Kontiki FM Banda Aceh, Djati FM Banda Aceh, dan Amanda FM Takengon.

“Jumlah ini kami perkirakan terus bertambah,” tutup Uzair.

Baca juga: Anwar Usman Harus Mengundurkan Diri, Alfian : Kepercayaan Publik hingga Singgung Tahu Diri 

Sementara itu, Owner Three FM Banda Aceh, Wira Dharma, menyebutkan, radio memiliki segmentasi pendengar yang berbeda.

Sehingga, kalau konten siaran diseragamkan tidak akan menarik lagi.

"Justru kalau konten program sejenis akan menciptakan persaingan tidak sehat," jelas Wira.

Lembaga penyiaran radio di Aceh yang menolak Raqan Penyiaran Aceh ini akan melakukan langkah advokasi secara hukum.

Penasehat hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH, sudah menyatakan kesediaannya untuk memberikan pendampingan kepada radio di Aceh.

Baca juga: Anak 12 Tahun Diterkam Harimau di Hutan Gunong Ijo Pedalaman Nagan Raya, Kini Dirawat di RSUDZA

Qanun di Aceh didasarkan pada kekhususan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam Pasal 153 UUPA disebutkan bahwa Pemerintah Aceh memiliki hak untuk mengatur pers dan penyiaran yang islami.

Hal ini menjadi kontroversi dan mendapat sorotan banyak pihak.

Menurut Safaruddin, jika Raqan Penyiaran Aceh ini dikaitkan dengan pasal tersebut, maka tidak ada korelasinya. (*)

Baca juga: Kisah Nita Guru Aceh Utara, Rela Tahan Lapar dan Jauh-Jauh ke Jakarta Demi Perjuangkan Kuota PPPK

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved