Breaking News

Berita Banda Aceh

Anwar Usman Harus Mengundurkan Diri, Alfian : Kepercayaan Publik hingga Singgung Tahu Diri 

"Seharusnya dia mundur, jadi yang perlu kita dorong sekarang adalah bagaimana Anwar Usman mengundurkan diri, ini soal etika dan moral," katanya.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh atau MaTa, Alfian (kiri) bersama Bukhari M Ali, News Manager Serambi Indonesia dalam podcast berjudul "Mengulik Putusan MKMK Terhadap Anwar Usman" yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Serambinews.com. 

Anwar Usman Harus Mengundurkan Diri, Alfian : Kepercayaan Publik hingga Singgung Tahu Diri 

BANDA ACEH -  Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh atau MaTa, Alfian berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutuskan dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan sanksi terberat.

Karena menyangkut perbuatan tercela dalam uji materi batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Ia mengatakan apa yang dilakukan Anwar Usman telah menciderai kepercayaan publik, maka dengan hadirnya MKMK ini diharapkan dapat mengembalikan marwah MK.

"Pertama kita melihat bahwa posisi MK setelah putusan terhadap calon Wapres kemarin ini menjadi sorotan secara kelembagaan, kepercayaan publik juga menurun sehingga dibentuk MKMK.

Ini sebenarnya dibentuk untuk membangun kembali marwah MK, jadi istilahnya mereka harus bersih-bersih dengan keberadaan ini," kata Alfian yang juga sebagai pegiat anti korupsi saat berbincang dalam podcast berjudul "Mengulik Putusan MKMK Terhadap Anwar Usman" dipandu Bukhari M Ali, News Manager Serambi Indonesia, Rabu (8/11/2023) di Studio Serambinews.com.

Baca juga: Anwar Usman Masih Jadi Hakim Konstitusi, Tak Dipecat Tapi Hanya Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

Di sisi lain, Alfian menilai ini merupakan sejarah pertama dimana ada sembilan hakim konstitusi di Indonesia yang dilaporkan ke polisi termasuk Anwar Usman yang melakukan pelanggaran kode etik berat sejak berdirinya Mahkamah Konstitusi pada 2003.

Lanjutnya, meski masyarakat tahu bahwa sanksi yang diterima Anwar Usman adalah  diberhentikan sebagai ketua MK, namun itu saja belum cukup.

Anwar Usman dinilai telah melakukan pelanggraan kode etik berat, maka sanksi yang tepat menurutnya adalah memberhentikannya secara permanen dan harus keluar dari MK.

Diketahui, MKMK hanya memutus bahwa Anwar Usman harus dipecat sebagai Ketua MK atas pelanggaran etik berat yang dia lakukan.

Baca juga: Road Show Bus KPK Berakhir di Aceh usai Menjelajahi 5 Kota di Sumatera, Bawa Misi Pencegahan Korupsi

Namun, putusan tersebut tidak menyatakan dia dicopot sebagai hakim konstitusi. 

Usai diberhentikan sebagai ketua MK, Alfian menilai bahwa Anwar Usman tidak lagi memiliki kepentingan apapun ke depannya.

Maka langkah terbaik menurut Alfian adalah memberhentikan Anwar Usman secara permanen atau memintanya mengundurkan diri.

"Walaupun kita tahu bahwa secara sanksi hanya diberikan berupa tidak lagi menjadi ketua dan juga dia tidak lagi bisa terlibat dalam menyidangkan sengekta-sengketa pemilu, akan tetapi kalau kita lihat ini dari proses ini adalah pelanggaran kode etik berat, seharusnya harus diberhentikan secara permanen," sambungnya.

Tak hanya usulan itu saja, Alfian juga menilai jika Anwar Usman tidak mengundurkan diri, maka risiko kedepannya adalah dia akan tetap merugikan negara dengan penyediaan fasilitas yang diberikan negara.

Baca juga: Anwar Usman Tak Lagi Jadi Ketua MK, Bagaimana Nasib Gibran sebagai Cawapres?

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved