Kemendagri Akomodir Pasal Uang Meugang dalam Qanun Ketenagakerjaan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak mempersoalkan keberadaan aturan tersebut

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Rapat koordinasi antara Komisi V DPRA dengan pihak Kemendagri dan Kemnaker RI yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran, Kamis (9/11/2023). 

Tetapi setelah diteleti lebih lanjut, opsi pencabutan Qanun Ketenagakerjaan yang lama dibatalkan karena perubahan pasal yang terjadi masih dibawah 50 persen. Rapat itu juga memutuskan penambahan satu pasal terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Qanun yang lama tidak kita cabut karena perubahan yang terjadi masih di bawah 50 persen. Dengan demikian, dapat kita lanjutkan proses fasilitasinya,” tutup Ivo Arzia Isma.(*)

Baca juga: Masih di Aceh, Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Hindari Pemeriksaan Polisi: Saya akan Hadapi Semua

Baca juga: VIDEO Tentara IDF Berkhianat, Bocorkan Kebobrokan Pemerintahan Israel, Sebut Kekuatan Militer Nol

Baca juga: Perjuangan Guru 57 Tahun, Terbang dari Aceh ke Jakarta Tuntut Hak PPPK: Lulus PG Tapi Tak Ada Tempat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved