Kemendagri Akomodir Pasal Uang Meugang dalam Qanun Ketenagakerjaan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak mempersoalkan keberadaan aturan tersebut
Serambinews.com
Rapat koordinasi antara Komisi V DPRA dengan pihak Kemendagri dan Kemnaker RI yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran, Kamis (9/11/2023).
Tetapi setelah diteleti lebih lanjut, opsi pencabutan Qanun Ketenagakerjaan yang lama dibatalkan karena perubahan pasal yang terjadi masih dibawah 50 persen. Rapat itu juga memutuskan penambahan satu pasal terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Qanun yang lama tidak kita cabut karena perubahan yang terjadi masih di bawah 50 persen. Dengan demikian, dapat kita lanjutkan proses fasilitasinya,” tutup Ivo Arzia Isma.(*)
Baca juga: Masih di Aceh, Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Hindari Pemeriksaan Polisi: Saya akan Hadapi Semua
Baca juga: VIDEO Tentara IDF Berkhianat, Bocorkan Kebobrokan Pemerintahan Israel, Sebut Kekuatan Militer Nol
Baca juga: Perjuangan Guru 57 Tahun, Terbang dari Aceh ke Jakarta Tuntut Hak PPPK: Lulus PG Tapi Tak Ada Tempat
Tags
Revisi Qanun Ketenagakerjaan
Rancangan Qanun Ketenagakerjaan
Isi Rancangan Qanun Ketenagakerjaan
DPRA Revisi Qanun Ketenagakerjaan
Perusahaan di Aceh Wajib Beri Uang Meugang
Pekerja di Aceh Dapat Uang Meugang
Kemendagri Akomodir Pasal Uang Meugang
Komisi V DPR Aceh
Ketua Komisi V Falevi Kirani
Berita Terkait
Baca Juga
Rumput Venue di USK Tak Sesuai Anggaran |
![]() |
---|
Sidak Gedung Onkologi RSUDZA, Komisi V DPRA Hanya Ditemani Kepala Keamanan |
![]() |
---|
Rancangan Qanun Ketenagakerjaan Atur Pekerja Disabilitas, Tambahan Libur, hingga Tunjangan Meugang |
![]() |
---|
Finalisasi Qanun Ketenagakerjaan, Komisi V DPRA Undang Perusahaan dan Serikat Pekerja dalam RDPU |
![]() |
---|
DPRA Revisi Qanun Ketenagakerjaan, Istri Melahirkan, Suami Diusul Dapat Cuti 14 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.