Berita Banda Aceh
RDPU Raqan Penyiaran Aceh, Pemerintah Diminta Jangan Sekedar Buat Aturan dan Batasan
“Ini memberatkan bagi stasiun radio. Karena audiens masing-masing radio itu berbeda. Kemudian secara pribadi saya tidak sepakat, jika segala kebijakan
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Ini memberatkan bagi stasiun radio. Karena audiens masing-masing radio itu berbeda. Kemudian secara pribadi saya tidak sepakat, jika segala kebijakan penganggaran diberatkan ke APBA,” ujarnya.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umut (RDPU) Rancangan Qanun Penyiaran Aceh di Ruang Paripurna setempat, Kamis (9/11/2023).
Sejumlah perwakilan perusahaan radio, televisi dan praktisi akademisi hadir dalam rapat tersebut.
Tidak sedikit dari mereka yang mempertanyakan urgensi dari qanun penyiaran Aceh tersebut.
Sebab ada beberapa pasal yang dinilai memberatkan para Pegiat media massa radio dan televisi.
CEO Antero FM, Uzair mengatakan, bahwa saat ini sendiri total ada 34 radio dari seluruh Aceh yang menghentikan siaran, sebagai bentuk protes terhadap raqan tersebut.
Seperti disebutkan dalam pasal 16 Ayat 2 tentang program siaran Aceh, seluruh saluran radio di Aceh sudah melaksanakan hal tersebut.
Penerapan konten-konten lokal itu juga dibarengi dengan target audiens masing-masing radio.
“Makanya kita bisa dengar keberagaman konten yang ditampilkan. Tanpa qanun ini pun kita sudah laksanakan,” kata Uzair.
Namun masalahnya muncul ketika ditetapkan persentase target, yang membuat pembiayaan radio menjadi memberatkan.
Dimana dalam aturan itu pada pasal 18 yang menyebutkan setiap lembaga penyiaran dalam stasiun radio, wajib memuat siaran Aceh dengan durasi paling sedikit 60 persen.
“Ini memberatkan bagi stasiun radio. Karena audiens masing-masing radio itu berbeda. Kemudian secara pribadi saya tidak sepakat, jika segala kebijakan penganggaran diberatkan ke APBA,” ujarnya.
Karena hal itu pula, pihaknya bersama 34 stasiun radio melakukan penolakan terhadap rancangan qanun tersebut.
“Karena kajian ini tidak dilakukan komperhensif. Sejumlahh kewajiban dalam Pasal 16 dan 18 tidak disertai dengan hak sumber anggaran yang jelas,”pungkasnya.
Baca juga: Protes Raqan Penyiaran Aceh, Puluhan Radio Besok Berhenti Siaran
Jangan buat aturan dan batasan
Sementara itu, Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia, Mohd Din saat rapat itu mengatakan, radio dan televisi adalah bagian dari media. D
ia mengatakan, kondisi media saat ini tidak baik-baik saja.
Terlebih radio dan televisi, baik secara nasional maupun daerah, bahkan tidak sedikit ada yang hidup enggan mati pun tidak mau.
"Ini harus menjadi perhatian kita, untuk tidak sekedar membuat peraturan dan batasan-batasan saja,” kata Mohd Din.
Kemudian lanjut dia, media selain sebagai industri dan merupakan salah satu dari pilar demokrasi.
Bayangkan jika pilar ini terganggu, maka demokrasi tidak berkembang dengan baik.
"Kita ingin mengajak pemerintah dan anggota dewan, agar mereka ini bisa hidup secara sehat. Kemudian, media elektronik adalah industri konten dan kreatif. Dia tergangtung dengan program yang ditawarkan, sehingga menjadi daya tarik orang menonton. Kalau itu dibatasi, tentu tidak bisa bergerak dengan baik,” terangnya.
Dia mengajak, agar pemerintah melihat permasalahan tersebut tanpa harus membatasi kreatifitas siaran media.
Terlebih radio adalah investasi yang lumayan besar, jadi tidak boleh diatur terlalu detail karena tidak menguntungkan.
"Bayangkan radio dan televisi tidak ada lagi di Aceh, siapa yang mengontrol sebaran di media sosial. dapat menjadi alat intrumen untuk membangun kreasi masyarakat. Televisi dan radio di Aceh juga adalah jaringan nasional. Jika terlalu diatur, dia tidak akan masuk lagi ke sini,” pungkasnya.
Baca juga: Pengawas Penyiaran Turkiye Hukum Empat Stasiun TV, Tayangkan Program Kritikan Penanganan Gempa
Menyesalkan
Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Ustman Al Farlaky mengatakan, dirinya sedikit menyesalkan langkah untuk menghentikan siaran yang dilakukan oleh 34 stasiun radio di Aceh.
Pasalnya, raqan tersebut masih dalam pembahasan dan belum ditetapkan menjadi qanun.
“Saluran RDPU ini menjadi tempat untuk menyampaikan. Dan ini sifatnya masih menjadi draf saja dan kita akan menampung semua masukan yang ada,” katanya.
Terkait adanya aturan yang menyebutkan 30 persen siaran berbahasa saja, hal itu dimaksud agar generasi muda Aceh mengetahui tentang Aceh.
"Raqan ini masih punya peluang berubah mungkin 60 persen. Dia bisa ditetapkan sebagai keputusan final kita dia sudah mendapat nomor register untuk di paripurnakan. Teman-teman daerah, bila ada pendapat lain, silahkan sampaikan secara tertulis untuk dikirimkan ke email komisi 1,” tegasnya.
Raqan itu sendiri masih dalam tahapan di tingkat pertama.
Setelah dilakukan penyempurnaan qanun, baru pihaknya akan melakukan fasilitasi ke Kemendagri untuk dikeluarkan nomor register dan ditetapkan jadi qanun Aceh.
“Semua masukan ini kita jadikan catatan untuk diperhatikan oleh tim pembahas. Baik pasał-pasal mana saja yang menjadi catatan. Target qanun ini diselesaikan tahun 2023,” pungkasnya.(*)
Baca juga: KPI Aceh Selenggarakan Rakor Awal Tahun 2023 dengan Lembaga Penyiaran TV dan Radio
Jaga Kondusifitas, MPU Minta Pejabat di Aceh Tidak Pertontonkan Kesombongan |
![]() |
---|
Sambut Maulid Nabi, MPU Aceh Serukan Kumandang Shalawat di Masjid hingga Sekolah |
![]() |
---|
Gerhana Bulan Total Bakal Terjadi 7-8 September, Masyarakat Diimbau Laksanakan Sholat Sunah Khusuf |
![]() |
---|
Catat! Ada Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit Aceh pada 7-8 September Mendatang |
![]() |
---|
Demo Meluas, Aceh Kondusif Bukan Berarti Masyarakat tidak Peduli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.