Gebyar PKA 8 2023

DPMPTSP Aceh Tawarkan Layanan Perizinan Simanis di PKA-8, Urus Surat Izin Usaha Hanya 5 Menit

Cukup datang ke stand DPMPTSP Aceh, membawa KTP dan NPWP, dan selesaikan perizinan dalam waktu 5 menit tanpa dipungut biaya apapun.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Salah satu pengunjung mengurus izin usaha melalui layanan Simanis (Surat Izin 5 Menit Siap) di stan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh dalam Pameran dan Expo Pekan Kebudayaan Aceh (PKA)-8 yang berlangsung di Lapangan Blangpadang, Banda Aceh, pada 5-12 November 2023. 

"Saya tidak perlu repot-repot datang ke kantor DPMPTSP Aceh, cukup datang ke stand mereka di PKA-8, dan selesai dalam 5 menit. Ini sangat membantu saya untuk mengembangkan usaha saya," ungkapnya.

Layanan Simanis ini akan terus dibuka hingga PKA-8 berakhir pada 12 November 2023.

DPMPTSP Aceh mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya, dan berharap layanan ini dapat meningkatkan iklim usaha dan investasi di Aceh.

"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat,"

"Kami berharap layanan Simanis ini dapat menjadi solusi praktis untuk pengembangan usaha di Aceh," tutup Marthunis. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved