Suhartoyo Resmi Dilantik jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman, Ini Profilnya
Fajar mengatakan setelah dilantik, Suhartoyo wajib mengucapkan sumpah di hadapan hakim MK.
Ia berharap suatu saat akan bekerja di Kementerian Luar Negeri.
Namun, keinginannya untuk belajar ilmu sosial poliki gagal lantaran tidak lolos menjadi mahasiswa ilmu politik, dilansir TribunnewsWiki.com.
Suhartoyo kemudian mengambil jurusan ilmu hukum.
Perjalanan Karier
Setelah meraih gelar sarjana hukum, Suhartoyo mendaftar seleksi menjadi hakim.
Suhartoyo pun memulai karier hukumnya sebagai hakim.
Pada 1986, Suhartoyo bertugas pertama kali sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
Lantas, sepanjang kariernya, Suhartoyo pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011.
Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), dan Hakim PN Tangerang (2001).
Ia juga pernah Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Selain itu, Suhartoyo terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Hingga Hartoyo terpilih sebagai hakim konstitusi MK sebelum menjabat di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Setelah masa jabatannya di Pengadilan Tinggi Denpasar selesai pada 7 Januari 2015, Suhartoyo mengucap sumpah jabatan hakim konstitusi pada 17 Januari 2015.
Baca juga: Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Klaim Difitnah Secara Keji dan Tuding MKMK Melanggar
Kini Resmi jadi Ketua MK
Setelah ditunjuk menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), kini Suhartoyo resmi dilantik, Senin (13/11/2023).
Menyorot Putusan Mahkamah Kebingungan Indonesia |
![]() |
---|
Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Sekolah Gratis Jenjang SD-SMP Dinilai Ceroboh |
![]() |
---|
Orangtua Siswa Nilai Putuskan MK Gratis untuk Swasta Ceroboh dan Berbahaya |
![]() |
---|
MK Putuskan Pemilu 2029 Tak Serentak, Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada |
![]() |
---|
MK Putuskan Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta atau Negeri Wajib Gratis, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.