Berita Aceh Besar
Aceh Besar Tuntaskan Raqan Pajak dan Retribusi Daerah, Pj Bupati Iswanto: Akan Segera Diparipurnakan
“Hasil evaluasi itu juga telah disampaikan ke Ketua DPRK Aceh Besar,“ kata Iswanto, Selasa (14/11/2023).
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menuntaskan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pajak dan Retribusi Daerah paling awal dibanding kabupaten/kota lainnya di Aceh.
Raqan tersebut kini telah selesai dilakukan proses evaluasi oleh Pemerintah Aceh, Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemenkumham.
Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto mengatakan, dengan turunnya hasil evaluasi tersebut, qanun itu nantinya akan segera diparipurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar dalam waktu dekat.
“Hasil evaluasi itu juga telah disampaikan ke Ketua DPRK Aceh Besar,“ kata Iswanto, Selasa (14/11/2023).
Dia mengatakan, meski hasil evaluasi Raqan tersebut masih terdapat beberapa item yang harus diperbaiki terkait kewenangan regulasi itu, pihaknya akan segera melakukan penyempurnaan.
“Ini sudah menjadi pedoman bagi kami dan nanti akan sampaikan juga kepada kawan-kawan di DPRK, karena mereka sudah menunggu terkait regulasi ini,” tutup Iswanto.
Sementara itu, Asisten I Setda Aceh, Azwardi menyebutkan, Kabupaten Aceh Besar merupakan kabupaten/kota satu-satunya di Provinsi Aceh yang pertama sekali menyelesaikan terkait regulasi Qanun Retribusi.
Menurut Azwardi, ketika qanun ini tidak diselesaikan dan dibahas bersama anggota DPRK paling lambat hingga bulan Desember nanti, maka akan merugikan daerah.
"Karena dipastikan, semua terkait pemungutan pajak dan retribusi itu bisa dikatakan hilang. Ini bahaya bagi struktur belanja di kabupaten/kota,” pungkasnya.(*)
Raqan Pajak dan Retribusi
Raqan Pajak dan Retribusi Daerah
pemkab aceh besar
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto
Aceh Besar
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Jaksa Periksa 40 Saksi Dalam Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar |
![]() |
---|
DPRA Sepakat Alih Hutan Lindung Khusus di Mukim Lampuuk Jadi APL |
![]() |
---|
Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan SPAM Regional Dipercepat, Perlu Luasan Lima Hektare Tanah |
![]() |
---|
Tim USK Terapkan Teknologi Irigasi Sprinkler untuk KWT Arab Bersama Tani di Mireuk Aceh Besar |
![]() |
---|
1.000 Batang Ganja di Pegunungan Ie Suum Dimusnahkan, Seorang Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.