Breaking News

Berita Banda Aceh

‘Jangan Ada Upaya Melindungi’ MaTA Minta Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Restribusi Pasar Aceh Besar

Jangan ada upaya melindungi pihak pelaku atau aktor dalam kasus yang dimaksud dan publik juga mengawasi atas kinerja penyidik yang sedang berlangsung

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM
Koordinator Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA), Alfian 

“Pendapatan daerah diduga digelapkan, penggelapan PAD adalah murni tindak pidana korupsi,”

“Kami menilai, penyidik mudah untuk dapat membuktikan ada atau tidaknya penggelapan karena dapat menghitung dari pihak yang di pungut dan potensi kerugian pun ini jelas besar sekali,” jelas Alfian.

Pihaknya mendukung langkah Kejari Aceh Besar atas pengusutan kasus tersebut dan bisa terungkap secara utuh para pelaku yang terlibat.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus atas lidik yang sudah selesai atau yang masih berlangsung menjadi penting diungkapkan secara utuh.

Sehingga rasa keadilan dan kepastian hukum atas kasus pembagunan gedung Puskesmas Lamtamot dan restribusi dua pasar untuk PAD tersebut dapat terungkap seutuhnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved