Berita Banda Aceh
‘Jangan Ada Upaya Melindungi’ MaTA Minta Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Restribusi Pasar Aceh Besar
Jangan ada upaya melindungi pihak pelaku atau aktor dalam kasus yang dimaksud dan publik juga mengawasi atas kinerja penyidik yang sedang berlangsung
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
“Pendapatan daerah diduga digelapkan, penggelapan PAD adalah murni tindak pidana korupsi,”
“Kami menilai, penyidik mudah untuk dapat membuktikan ada atau tidaknya penggelapan karena dapat menghitung dari pihak yang di pungut dan potensi kerugian pun ini jelas besar sekali,” jelas Alfian.
Pihaknya mendukung langkah Kejari Aceh Besar atas pengusutan kasus tersebut dan bisa terungkap secara utuh para pelaku yang terlibat.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus atas lidik yang sudah selesai atau yang masih berlangsung menjadi penting diungkapkan secara utuh.
Sehingga rasa keadilan dan kepastian hukum atas kasus pembagunan gedung Puskesmas Lamtamot dan restribusi dua pasar untuk PAD tersebut dapat terungkap seutuhnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Tags
Masyarakat Transparansi Aceh
penggelapan dana
restribusi pasar
Kejari Aceh Besar
korupsi
Serambi Indonesia
Serambinews
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
UIN Ar-Raniry Kirim 87 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Magang di 39 Instansi, Pustaka Kampus dan Dayah |
![]() |
---|
Niat Cari Suami di Banda Aceh, Seorang Ibu Muallaf dan Anaknya Terlantar di Halte Bus |
![]() |
---|
Kerap Alami Kecelakaan, Perempuan Diedukasi Keselamatan Dalam Berkendara |
![]() |
---|
Butuh Modal Usaha? Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Bantuan Modal Usaha, Baca Syaratnya |
![]() |
---|
Polda Aceh Gelar Yasinan, Perdana Diikuti Seluruh Jajaran Via Virtual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.