Berita Banda Aceh
‘Jangan Ada Upaya Melindungi’ MaTA Minta Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Restribusi Pasar Aceh Besar
Jangan ada upaya melindungi pihak pelaku atau aktor dalam kasus yang dimaksud dan publik juga mengawasi atas kinerja penyidik yang sedang berlangsung
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
‘Jangan Ada Upaya Melindungi’ MaTA Minta Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Restribusi Pasar Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar untuk mengusut secara tuntas dugaan kasus korupsi dan penggelapan yang ada di Aceh Besar.
Koordinator MaTA, Alfian membeberkan, pihaknya menyoroti kasus dugaan penggelapan dana restribusi di dua pasar di Aceh Besar dan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah.
Secara tegas, kata Alfian, MaTA dan masyarakat sipil lainnya terus berupaya memantau penangan dugaan kasus ini yang sedang di tangani oleh Kejari Aceh Besar.
“Jangan ada upaya melindungi pihak pelaku atau aktor dalam kasus yang dimaksud dan publik juga mengawasi atas kinerja penyidik yang sedang berlangsung,” katanya dalam keterangan pers, Selasa (14/11/2023) sore.
“Ini menjadi taruhan dalam menjaga kewibawaan kejaksaan atas konsistensi dalam pengungkapan kasus yang berpotensi korupsi tersebut,”
“MaTA kosisten mengawal kasus tersebut sampai ke pengadilan tipikor nantinya hingga keadilan hadir disana,” pungkas Alfian.
Baca juga: Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Rp3,03 T, Negara Rugi Ratusan Miliar, KPK Cegah 5 Orang Keluar Negeri
Alfian menjelaskan, terkait pembagunan gedung puskesmas Lamtamot diduga tidak sesuai spek dari perencanaan awal.
“Berdasarkan penelusuran kami, kasus ini sudah selesai lidik dan hasil audit kerugian keuangan negara juga sudah ada. Artinya bagi penyidik sudah memiliki calon tersangka,”
“Jadi pihak Kejari tinggal penetapan tersangka atas pelaku yang dianggap bertangungg jawab dalam pembangunan tersebut,” ujar Alfian.
Ia menjelaskan, pembangunan gedung Puskesmas Lamtamot menggunakan anggaran otonomi khusus Aceh tahun 2019 dengan pagu Rp 2,813 miliar.
“MaTA meminta pihak Kejari untuk segera mengumumkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,”
“Kasus ini menjadi atensi publik mengigat selama ini pengungkapan kasus korupsi di Kabupaten Aceh Besar tidak pernah terjadi baik oleh Kejaksaan maupun pihak Kepolisian, padahal potensi kasus tindak pidana korupsi masif terjadi,” tegasnya.
Baca juga: Dua Periode Kepemimpinan Jokowi, Ini Deretan Orang-orang Kabinet Terlibat Skandal Korupsi
Selain kasus tersebut, Alfian juga mendesak Kejari Aceh Besar ungkap dugaan penggelapan pendapatan asli daerah (PAD) pada Pasar Lambaro dan Pasar Keutapang.
Berdasarkan hasil monitoring pihaknya, lanjut dia, saat ini Kejari Aceh Besar juga sedang melidik kedua pasar tersebut yang diduga ada potensi pengelapan atas sumber pendapatan daerah tersebut selama ini.
Masyarakat Transparansi Aceh
penggelapan dana
restribusi pasar
Kejari Aceh Besar
korupsi
Serambi Indonesia
Serambinews
UIN Ar-Raniry Kirim 87 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Magang di 39 Instansi, Pustaka Kampus dan Dayah |
![]() |
---|
Niat Cari Suami di Banda Aceh, Seorang Ibu Muallaf dan Anaknya Terlantar di Halte Bus |
![]() |
---|
Kerap Alami Kecelakaan, Perempuan Diedukasi Keselamatan Dalam Berkendara |
![]() |
---|
Butuh Modal Usaha? Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Bantuan Modal Usaha, Baca Syaratnya |
![]() |
---|
Polda Aceh Gelar Yasinan, Perdana Diikuti Seluruh Jajaran Via Virtual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.