Firli Bahuri Dicecar 15 Pertanyaan Terkait Dugaan Pemerasan SYL, Bakal Jadi Tersangka?

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan Firli disodorkan 15 pertanyaan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri absen dari panggilan Dewas KPK, Jumat (27/10/2023). Ia meminta penundaan klarifikasi terkait pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga 8 November 2023. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan pemedasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan Firli disodorkan 15 pertanyaan.

Adapun Firli tiba di Bareskrim sekitar pukul 09.00 WIB dan terpantau keluar gedung pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB.

"Setidaknya ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan tambahnnya pada hari ini oleh penyidik gabungan subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Ade menjelaskan pemeriksaan terkait dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi.

Namun, ia enggan merincikan hasil pemeriksaan hari ini.

 

"Jadi total dimulainya penyidikan pada tanggal 9 November 2023 terkait dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang berhubungan dengan jabatannya," ujar dia.

Menurut Ade, dalam kasus ini sudah ada 91 saksi dan delapan ahli yang dimintai keterangan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, pihaknya belum melakukan gelar perkara usai memerika Firli sebanyak dua kali.

"Setelah pemeriksaan ini tim penyidik gabumgan akan melakukan konsolidasi, analisa evaluasi, dan perjalanan sidik yang telah kita lakukan mulai tanggal 9 November hingga hari ini," imbuh dia.

Terpisah, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar meminta awak media menanyakan materi pemeriksaan kliennnya ke penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Ian, pemeriksaan kedua ini bersifat permintaan keterangan yang normatif.

"Hari ini juga Pak Firli menyerahkan LHKPN yang sempat diminta oleh penyidik polda dan kita sudah serahkan dokumen itu," ujar Ian.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditangani oleh Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved