Opini
Menuju Pemilu Ramah Disabilitas
Seharusnya sebagai bagian dari warga negara, sudah sepatutnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus, yang dimaksudkan sebagai upaya mema
M Syuib Hamid, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Presenter Talkshow TVRI Aceh, dan Pengurus MW KAHMI Aceh 2022-2027
HARI pencoblosan Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024, tinggal beberapa bulan lagi. Salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian penyelenggara adalah ketersediaan akses sarana dan prasarana yang representatif bagi pemilih disabilitas. Jujur saja, kelompok disabilitas masih kurang mendapat perhatian dan sering kali mengalami diskriminasi secara sistemik dalam pemenuhan hak politik mereka.
Seharusnya sebagai bagian dari warga negara, sudah sepatutnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus, yang dimaksudkan sebagai upaya memaksimalkan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia universal sekaligus cerminan dari negara hukum.
Belajar dari Pemilu 2019
Pada Pemilu 2019 yang lalu, mayoritas pemilih disabilitas masih merasakan kendala dalam pemenuhan hak pilih mereka. Catatan Bawaslu RI menyebutkan bahwa masih banyak TPS yang belum menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas serta sulitnya TPS tersebut dijangkau oleh kelompok ini. Padahal merujuk Pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara jelas menyebutkan bahwa TPS yang dibuat harus dapat dijangkau oleh penyandang disabilitas.
Bawaslu RI mencatat ada sekitar 2.366 TPS di seluruh Indonesia yang tidak ramah bagi kaum disabilitas. Bawaslu mengungkapkan bahwa kondisi ribuan TPS itu berbatu, berundak-undak, berumput tebal dan memiliki anak tangga. Selain itu, Bawaslu juga menemukan sekitar 20.834 TPS tidak memberikan alat bantu template huruf braille bagi penyandang tunanetra. Serta kurangnya petugas KPPS yang siap sedia memberi asistensi kepada pemilih disabilitas, sehingga dalam beberapa kondisi, pemilih disabilitas harus berjuang sendiri dalam menunaikan hak pilihnya.
Jaminan konstitusi
Tidak fair rasanya membiarkan hal tersebut terus-menerus terjadi dalam setiap perhelatan demokrasi kita, karena memilih adalah salah satu hak warga negara yang dijamin konstitusi. Untuk itu, hak pilih dalam pemilu adalah hak asasi setiap warga negara yang tidak dapat dikurangi sedikit pun. Hal ini bermakna bahwa semua orang memiliki hak pilih yang sama dalam Pemilu tanpa ada diskriminasi.
UUD 1945 telah mengatur ketentuan yang demikian, di antaranya adalah Pasal 27 ayat (1) berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” serta Pasal 28 D ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Bahkan dalam Pasal 28 huruf I ayat (2) negara mempertegas tidak boleh adanya pembatasan atau perlakukan diskriminasi terhadap siapa pun, yaitu “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
Pasal-pasal di atas mempertegas bahwa tidak ada batasan oleh negara kepada warganya untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, termasuk bagi penyandang disabilitas. Pembatasan itu sendiri akan berarti bahwa Negara telah mengabaikan hak-hak asasi warganya. Hal ini akan berkonsekuensi pada gagalnya pelaksanaan demokrasi dan tegaknya negara hukum yang seutuhnya.
Dengan demikian, segala bentuk diskriminasi terhadap penyandang disabilitas harus ditinggalkan. Negara harus hadir dan memastikan bahwa hak pilih penyandang disabilitas harus didapatkannya sekaligus memastikan bahwa mereka dapat menggunakan hak pilih tersebut sebagaimana halnya orang normal.
Apalagi Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, maka esensi negara hukum adalah memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan dan kepastian dalam pemenuhan hak-haknya. Demikian juga, adanya perlakuan yang sama kepada setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, orang kaya maupun miskin, orang normal maupun penyandang disabilitas. Sehingga salah satu ciri negara hukum yakni menjunjung tinggi hak asasi manusia dirasakan oleh setiap elemen bangsa.
Konvensi CRPD
Pada level internasional, Indonesia sendiri telah menandatangani dan meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) sebagai komitmen dalam pemenuhan hak-hak politik penyandang disabilitas. Indonesia menandatangani CRPD pada tahun 2007 dan meratifikasinya pada tahun 2011 melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Dengan demikian, keberadaan CRPD bagi Indonesia adalah legally binding (mengikat), dalam arti ada kewajiban Indonesia untuk melaksanakan segala ketentuan yang ada dalam CRPD tersebut.
Hak untuk berpartisipasi dalam politik menjadi salah satu hak yang dijamin bagi penyandang disabilitas dalam CRPD. Pasal 29 secara tegas meminta kepada negara-negara peserta untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat secara efektif dan penuh untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik atas dasar kesetaraan dengan orang lain, secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas, termasuk hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/syuib.jpg)