2 Warga Maluku Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 3 Pucuk Senjata Api dan Amunisi ke KKB Papua
Senjata api dan amunisi itu rencananya akan dijual kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang ada di Papua.
SERAMBINEWS.COM - Aparat kepolisian di Kota Ambon, Maluku, berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan tiga pucuk senjata api dan puluhan butir amunisi ke Papua.
Senjata api dan amunisi itu rencananya akan dijual kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang ada di Papua.
Polisi juga menangkap dua warga Maluku Tengah karena terlibat kasus dugaan penyelundupan senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Kedua tersangka berinisial JL dan FL
JL ditangkap bersama barang bukti tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang dan 58 butir amunisi saat akan berlayar dengan kapal laut dari Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menuju Papua pada Senin (13/11/2023).
Adapun tiga pucuk senjata api dan puluhan butir amunisi itu didapat JL dari FL atau MS.
Polisi telah menangkap FL pada Rabu (15/11/2023).
Saat ini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Baca juga: Dikira Intel, Lima Tenaga Kesehatan Dianiaya KKB Saat Cek Kelaparan di Yahukimo
Hendak jual Rp 100 juta
Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Adryano Andri Ibrahim mengatakan JL membeli tiga pucuk senjata dan puluhan butir amunisi itu dengan harga relatif murah.
"Untuk tiga senjata itu dibeli JL dari MS dengan harga satu unit Rp 6 juta," kata Adryano kepada wartawan di Ambon, Jumat (17/11/2023).
Dari keterangan yang diperoleh, tersangka JL berencana akan menjual tiga pucuk senjata tersebut ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan harga yang sangat tinggi.
"Rencananya itu mau dijual per unit Rp 100 juta," ujarnya.
Pelaku juga berniat menjual 58 butir peluru.
"Untuk peluru itu mau dijual per butir Rp 100.000," ucapnya.
Ia mengatakan dari pengakuan tersangka JL, tiga pucuk senjata api dan puluhan butir amunisi itu akan dijual ke KKB di Papua.
"Tersangka mengakui bahwa senjata api ini diniatkan untuk dibawa ke wilayah Papua dan kemungkinan besar akan dijual ke kelompok separatis di sana seperti KKB," ungkapnya.
Baca juga: 7 Pekerja Tambang Tewas Diserang KKB Pimpinan Egianus Kogoya di Yahukimo Papua, 11 Orang Selamat
Kronologi Penangkapan
Upaya penyelundupan senjata api dan amunisi ini digagalkan saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para calon penumpang yang akan berlayar dengan kapal dari Pelabuhan Ambon menuju Papua pada Senin (12/11/2023) dini hari.
"Pada Senin dini hari sekira pukul 01.00 WIT, aparat Polsek KPYS Ambon yang sedang berjaga bersama rekan-rekan kami dari TNI dan petugas KSOP berhasil menangkap seseorang yang kedapatan membawa senjata api rakitan dan amunisi," kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Adryano Andri Ibrahim kepada wartawan di Ambon, Jumat (17/11/2023).
Pria yang ditangkap karena kedapatan membawa tiga pucuk senjata api rakitan dan puluhan butir amunisi di Pelabuhan Ambon itu diketahui berinisial JL, seorang warga Maluku Tengah.
Saat penangkapan dilakukan, polisi mendapati tiga pucuk senjata api laras panjang dan 58 butir peluru kaliber 5,56 mm itu disimpan di dua tas milik JL.
"Tiga pucuk senjata api ditemukan di tas ransel dan puluhan butir amunisi ditemukan di tas lainnya," katanya.
Adryano mengungkapkan, setelah menangkap JL, polisi kemudian melakukan pengembangan dan hasilnya polisi menangkap MS di salah satu kawasan hutan di Kabupaten Maluku Tengah pada Rabu (15/11/2023).
MS merupakan orang yang menjual tiga pucuk senjata dan puluhan butir amunisi kepada JL untuk diselundupkan ke Papua.
"Kami kembangkan kasusnya dan tim kami kolaborasi antara Kapolsek Pelabuhan dan Kasat Reskrim kembali menangkap tersangka lainnya MS," ungkapnya.
Adryano menerangkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terungkap tiga pucuk senjata dan puluhan butir amunisi itu akan diselundupkan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
"Tersangka mengakui bahwa senjata api ini diniatkan untuk dibawa ke wilayah Papua dan kemungkinan besar akan dijual ke kelompok separatis di sana seperti KKB," ungkapnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka diketahui baru pertama kali terlibat dalam upaya penyelundupan senjata api dan amunisi ke Papua.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Terancam Hukuman Mati
Dua warga Maluku Tengah yang ditangkap karena terlibat kasus dugaan penyelundupan senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua terancam dihukum berat.
Kedua tersangka JL dan FL terancam hingga hukuman mati lantaran perbuatan mereka dinilai telah melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang darurat dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Adryano Andri Ibrahim kepada wartawan di kantor Polresta Pulau Ambon, Jumat (17/11/2023).
Menurut Adryano, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat karena menguasai senjata api dan amunisi secara tidak sah.
Senjata api dan amunisi yang disita polisi dari tersangka sedianya akan diselundupkan untuk dijual ke kelompok separatis KKB di Papua.
"Mereka menguasai senjata api dan amunisi secara ilegal dan mereka hendak menjualnya ke KKB di Papua, ini pelanggaran berat," ujarnya.
Terkait kasus ini Adryiano mengaku pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
"Kami masih mengembangkan kasusnya, mungkin akan ada lagi senjata-senjata api lainnya yang bisa kami sita," ungkapnya.
Baca juga: SMKN 1 Jeunieb Gelar Workshop, Tingkatkan Keterampilan Guru
Baca juga: Ditolak Mendarat di Aceh, 5 Warga Rohingya Nekat Lompat ke Laut dan Berenang Mohon Perlindungan
Baca juga: BREAKING NEWS - UMP Aceh 2024 Naik Rp 47.000, Serikat Pekerja Menolak
Kompas.com: Selundupkan Senjata ke KKB, 2 Warga Maluku Terancam Hukuman Mati
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Disiksa Sesama Aceh di Atas Kapal, Lima Pemuda 9 Jam Berenang di Laut Kepulauan Aru Maluku |
![]() |
---|
Cerita Nelayan Aceh Disiksa Sesama Aceh di Pulau Aru Maluku, tak Tahan Lagi Akhirnya Pilih Lari |
![]() |
---|
VIDEO Gubernur Maluku Utara Berubah Jadi Putri Duyung, Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Ternate |
![]() |
---|
Sosok Konara Enumbi, Anggota KKB Papua Ditangkap Jelang HUT RI, Penembak Polisi Brigpol Ronald Enok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.