Rabu, 8 April 2026

Berita Nasional

Jelang Pemilu 2024, ASN Hati-hati Pose Jari, Kemenpan-RB Sudah Ingatkan dan Ini Sanksinya

Kemenpan RB mengimbau kepada seluruh ASN agar sangat berhati-hati dan cermat dalam berpose jari

Editor: Muhammad Hadi
TRIBUNNEWS
Kolase tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan nomor urut terhadap tiga bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024. 

SERAMBINEWS.COM - Anda Aparatur Sipil Negara (ASN)?

Sebaiknya hati-hati saat pose jari yang mengarah dukungan kepada salah satu calon presiden (Capres) atau calon wakil rakyat atau partai tertentu.

Karena ASN diminta untuk netral dalam politik.

Jika ASN nekat untuk pose jari yang mengarah ke salah satu calon, siap-siap menghadapi sanksi yang sudah disiapkan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta semua aparatur sipil negara (ASN) tidak meniru pose jari sebagaimana yang dilakukan politisi atau simpatisan politik tertentu.

Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, hal tersebut terkait dengan netralitas ASN dalam pemilu.

"Kemenpan RB mengimbau kepada seluruh ASN agar sangat berhati-hati dan cermat dalam berpose jari. Berbagai pose yang menjadi pose jari berbagai partai politik dalam berkampanye diharapkan tidak ditiru atau dilakukan dalam berbagai kesempatan," ujar Averrouce ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/11/2023).

"Kita berharap bahwa netralitas menjadi hal utama yang harus terus dilakukan sehingga pelaksanaan pemilu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tegasnya.

Baca juga: Pilpres 2024: Anies-Muhaimin Dapat Nomor Urut 1, Prabowo-Gibran Nomor 2, Ganjar-Mahfud Nomor 3

Averrouce pun menginatkan mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menpan RB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang diteken pada 2022 lalu.

Dalam surat tersebut diatur tentang bentuk pelanggaran disiplin ASN berupa pemberian dukungan lewat postingan di media sosial yang dapat diakses oleh publik.

Pemberian dukungan itu berupa memposting foto bersama calon presiden, calon wakil presiden, calon legislatif, dan calon kepala daerah yang disertai dengan simbol dukungan tertentu.

Aturan ini tertuang pada poin ketujuh lampiran SKB yang membahas pelanggaran disiplin.

Baca juga: Putra Presiden Bertanding di Pilpres 2024, Yakin Pemilu Netral?

Dalam aturan itu juga disebutkan ada sanksi yang menjerat ASN jika melakukan pelanggaran.

Sanksi berupa hukuman disiplin berat itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Dalam pasal 8 PP Nomor 94 dijelaskan jenis hukuman disiplin berat terdiri atas tiga hal. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved