Kamis, 4 Juni 2026

Berita Nagan Raya

Sopir dan Warga di Nagan Raya Divonis 1,8 Tahun, Kasus BBM Subsidi 'Kencing' di Jalan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Saiful Anwar dan Terdakwa II Faisal oleh karena itu berupa pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok Polres
Dua tersangka kasus BBM subsidi 'kencing' di jalan saat diamankan Polres Nagan Raya, Mei 2023. 

Mobil tangki bermuatan BBM BL 8769 AD diamankan di Desa Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Penangkapan kedua tersangka berinisial SA dan FS serta menahan mobil tangki warna merah tersebut, karena keduanya diduga telah melakukan praktik 'kencing' atau pemindahan BBM jenis Solar di jalan Meulaboh -Tapaktuan, Gampong Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.(*)

Baca juga: Warga Asal Aceh Tengah Divonis 2,2 Tahun Penjara, Kasus Penyimpangan BBM Subsidi di Nagan Raya

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved