Berita Nagan Raya

Sopir dan Warga di Nagan Raya Divonis 1,8 Tahun, Kasus BBM Subsidi 'Kencing' di Jalan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Saiful Anwar dan Terdakwa II Faisal oleh karena itu berupa pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok Polres
Dua tersangka kasus BBM subsidi 'kencing' di jalan saat diamankan Polres Nagan Raya, Mei 2023. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Saiful Anwar dan Terdakwa II Faisal oleh karena itu berupa pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," kata Hakim.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim PN Suka Makmue, Nagan Raya telah menjatuhi hukuman 1,8 tahun penjara terhadap dua terdakwa.

Dua orang tersebut sopir mobil tangki Pertamina dan seorang warga dalam kasus "kencing" atau menurunkan BBM subsidi jenis solar (biosolar) di jalan.

Dua terdakwa adalah Saiful Anwar (sopir) asal Aceh Barat dan Faisal (pembeli solar) asal Nagan Raya.

Mengutip website SIPP PN Suka Makmue, Nagan Raya menjelaskan, vonis hakim pada Oktober 2023 lalu.

Saat ini, kedua terdakwa sudah dieksekusi oleh Kejari Nagan Raya ke Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat guna menjalani hukuman.

Hakim dalam amar putusan, menyatakan terdakwa I Saiful Anwar dan terdakwa II Faisal tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “untuk turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana dakwaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Saiful Anwar dan Terdakwa II Faisal oleh karena itu berupa pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," kata Hakim.

Baca juga: Bertemu Nasir Djamil, Panglima Laot dan Nelayan Laporkan Masih Sulitnya BBM di SPBN 

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan para terdakwa tetap ditahan.

Sementara barang bukti berupa satu unit mobil truk tangki merek Hino warna merah (Pertamina) dengan Nopol BL 8769 AD dikembalikan kepada PT Gebrina Utama.

Sedangkan minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan volume lebih kurang 15.976 liter merupakan milik PT. Citra Admararuri dikembalikan kepada PT Citra Admararuri.

Seperti diberitakan, Satuan Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan satu mobil tangki bermuatan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi.

Selain mengamankan mobil, polisi juga membekuk dua pelaku yang diduga sering melakukan praktik 'kencing' atau menurunkan BBM subsidi di jalan.

Padahal, BBM jenis Solar subsidi itu untuk dibawa ke SPBU Paya Undan, Nagan Raya yang diambil di Dep Pertamina Meulaboh, Sabtu (6/5/2023).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved