UMP Aceh
UMP Aceh 2024 Naik Rp 47.000, Jadi Rp 3.460.666, Serikat Pekerja Tolak dan Tuntut Kenaikan 15 Persen
Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2024 naik Rp 47.000, serikat pekerja yang tergabung menolak besaran tersebut.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2024 naik Rp 47.000 atau hanya 1,2 persen dibanding UMP 2023.
Dengan demikian UMP Aceh tahun 2024 nanti Rp 3.460.666.
Serikat pekerja yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Aceh menolak kenaikan UMP Aceh yang hanya 1,2 persen itu.
Seperti diketahui, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh menggelar rapat Penetapan UMP Aceh 2024 di Oproom dinas setempat, Jumat (17/11/2023).
Rapat tersebut bersama Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat pekerja hingga para ahli/akademisi.
Dalam rapat tersebut dihasilkan, UMP Aceh tahun 2024 naik Rp 47.000 atau sebesar Rp 3.460.666.
"Hanya naik 1,2 persen dari UMP saat ini," kata Sekretaris Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia-Aceh, Muhammad Arnif kepada Serambinews.com, Jumat.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Ini Jadwal Paling Telat Penetapan UMP dan UMK
Baca juga: Pengamat: Ada Kekhawatiran ke Aparat Penegak Hukum di Pemilu 2024 usai Kontroversi Putusan MK
UMP Aceh 2024 akan ditetapkan oleh Gubernur Aceh paling lambat pada 21 November 2023 mendatang.
Sementara di pihak serikat pekerja terjadi penolakan formula penghitungan UMP sesuai PP Nomor 51 Thn 2023.
Serikat pekerja menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen dari nilai UMP tahun sebelumnya.
Penolakan juga disampaikan Ketua DPW ASPEK Indonesia provinsi Syaiful Mar dan perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Edy Jaswar.
"Sikap penolakan terhadap rekomendasi UMP 2024 dengan tidak menandatangani berita acara rapat dan rekomendasi dewan pengupahan Aceh," katanya.
Sebelumnya diketahui UMP Aceh tahun 2023 yakni sebesar 3.413.666, naik 7,81 persen dibandingkan tahun 2022.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.