Berita Pemilu 2024

426 Caleg Siap Bertarung Rebut 25 Kursi DPRK Lhokseumawe, Partai Aceh Terbanyak, Ini Data Lengkapnya

Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim, Selasa (21/11/2023), menjelaskan, setelah penetapan DCT, maka tahapan Pileg 2024 menunggu masa kampanye.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe pada 3 November 2023 lal,u telah mengumumkan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) untuk DPRK Lhokseumawe.

Di mana dalam DCT, ada 426 caleg yang berasal dari 23 partai nasional maupun partai lokal yang akan bertarung pada Pileg 2024, guna memperebutkan 25 kursi di DPRK Lhokseumawe.

Dari 23 partai politik, caleg terbanyak berasal dari Partai Aceh, yakni 30 caleg.

Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim, Selasa (21/11/2023), menjelaskan, setelah penetapan DCT, maka tahapan Pileg 2024 menunggu masa kampanye.

Di mana masa kampanye akan berlangsung dari 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024. Sedangkan hari pencoblosan akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Sedangkan untuk kesiapan kampanye, terang Abdul Hakim, pihaknya telah menetapkan dua lokasi kampanye terbuka.

Yakni di Stadion Tunas Bangsa Banda Sakti dan Lapangan Meunasah Blang Muara Dua.

Serta juga menetapkan lokasi-lokasi yang tidak boleh menempatkan atribut kampanye, yakni yang masuk dalam jalan protokol.

Di samping juga telah menyurati Parpol agar bisa melaporkan akun media sosial yang akan digunakan sebagai sarana kampanye ke KIP dan pihak kepolisian.

Di mana setiap Parpol maksimal boleh menggunakan 20 akun di setiap platform media sosial untuk sarana kampanye.

"Kita juga kini sedang menyusun jadwal kampanye untuk setiap Parpol," jelasnya.

Di singgung tentang jumlah caleg yang akan bertarung pada Pileg 2024 ini, menurut Abdul Hakim, akan ada 426 caleg dari 23 Parpol yang akan bertarung untuk merebut 25 kursi DPRK Lhokseumawe.

Rincian jumlah caleg setiap Parpol adalah:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 25 Caleg.

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebanyak 25 Caleg.

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) sebanyak 22 Caleg.

4. Partai Golongan Karya (Golkar)  sebanyak 25 Caleg.

5. Partai NasDem sebanyak 25 Caleg.

6. Partai Buruh sebanyak 5 Bacaleg.

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) sebanyak 16 Caleg.

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 25 Caleg.

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebanyak 20 Caleg.

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebanyak 24 Caleg.

11. Partai Garda Perubahan (Garuda) 2 Caleg.

12. Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 25 Caleg.

13. Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 5 Caleg.

14. Partai Demokrat sebanyak 25 Caleg.

15.  Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sebanyak 6 Caleg.

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 25 Caleg.

17. Partai Nangroe Aceh (PNA) sebanyak 24 Caleg.

18. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat) sebanyak 5 Caleg.

19. Partai Darul Aceh (PDA) sebanyak 20 Caleg.

20. Partai Aceh (PA) sebanyak 30 Bacaleg.

21. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS) Aceh  sebanyak 21 Caleg.

22. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) sebanyak 11 Caleg.

23. Partai UMMAT sebanyak 15 Caleg.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved