Lhokseumawe

Lagi Nunggu Pembeli, Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya

Tersangka mengakui sabu-sabu itu dibelinya seharga seharga Rp2,5 juta dari seseorang yang telah ditetapkan Dalam Daftar Pencarian Orang.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas Polres Langsa
ILUSTRASI - Barang bukti sabu-sabu 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe menciduk seorang nelayan di kawasan Dusun Besi Tua, Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Senin (20/11/2023) sekira pukul 22.00 WIB. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti puluhan paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu.

Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di kawasan tersebut kerap terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka NA. Ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti sabu - sabu dan ganja. 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Wijaya Yudistira Putra mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni NA (48) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe

Penangkapan tersangka itu berkat informasi dari masyarakat, dimana kala itu ia (tersangka) sedang duduk diatas sepmor di depan pondok di belakang warung kopi di Dusun Besi Tua, Desa Hagu Tengah.

Menurut informasi tersangka saat itu sedang menunggu pasien, namun setelah ditunggu dan diintai oleh petugas bahwa barang haram tersebut ada dibawa oleh tersangka untuk dijual. Namun petugas sudah duluan menangkapnya dan berhasil menemukan barang bujti sabu-sabu

AKP Wijaya menjelaskan, sebelum tersangka ada upaya untuk melarikan diri, dan mencoba membuang barang bukti. Namun ketika kepergok petugas ia kaget dan tidak bisa berkutik dan langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan beberapa barang bukti paket sabu-sabu.

Namun dengan sikap cepat petugas dapat menangkap pelaku dan mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut, karema barang bukti ditemukan didalam saku celananya.

"Barang bukti yang kita amankan sebanyak 67 paket kecil sabu - sabu dengan berat 6 gram bruto, kemudian tiga buah kertas putih yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis ganja dengan berat 11 gram bruto," sebutnya. 

Hasil pemeriksaan awal, tambah AKP Wijaya, tersangka mengakui sabu - sabu tersebut diperoleh dengan membeli dari seseorang yang telah ditetapkan Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp2,5 juta. 

Sedangkan ganja diperoleh dari ZA (DPO). Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved