Terbongkar Perputaran Uang di Rekening Ghisca Debora Hasil Menipu, PPATK Sebut Capai Rp40 Miliar
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan nilai perputaran uang di rekening Ghisca Debora hampir mencapai Rp 40 miliar.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkapkan nilai perputaran uang yang berjumlah fantastis di rekening milik Ghisca Debora Aritonang, tersangka kasus penipuan tiket konser coldplay.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan nilai perputaran uang di rekening Ghisca Debora hampir mencapai Rp 40 miliar.
Menurut Ivan, jumlah transaksi rekening Ghisca Debora yang mencapai puluhan miliar itu terjadi hingga periode November 2023.
"Kami mendeteksi besarnya perputaran uang di rekening yang bersangkutan hingga mendekati angka Rp 40 miliar," kata Ivan dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (21/11/2023).
Dari Rp40 miliar tersebut, Ivan menambahkan, transaksi terbanyak terjadi pada periode Mei sampai November 2023 yang nilainya di atas Rp 30 miliar
Ivan mengatakan, pihaknya saat ini sudah memblokir sejumlah rekening milik tersangka Ghisca Debora Aritonang.
Namun demikian, Ivan tidak menyebutkan secara pasti berapa rekening yang diblokir dalam kasus penipuan tersebut.
"Ya kami sudah blokir sejak minggu lalu, ada di beberapa bank, terbesar di satu rekening, lainnya tidak signifikan," ucap dia.
Baca juga: Kelakuan Jahat Ghisca Terbongkar, Mahasiswi Universitas Trisakti Ini Bohongi Dosen hingga Orangtua
Adapun Ghisca Debora Aritonang diketahui sempat membeli sejumlah barang mewah atau bermerek setelah mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil menipu dengan cara menjual tiket konser Coldplay.
Dalam kasus ini, Ghisca Debora berhasil meraup uang mencapai Rp5,1 miliar atau setara 2.268 tiket yang dijanjikannya kepada para korban.
Dari miliaran rupiah tersebut, polisi menyebut Ghisca Debora membeli sejumlah barang mewah hingga mencapai Rp600 juta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, motif tersangka Ghisca Debora sengaja menipu para penggemar Coldplay tersebut untuk mencari keuntungan.
Dengan begitu, bisa foya-foya membeli barang mewah.
Susatyo mengungkapkan, penyidik kepolisian menemukan bukti berupa barang-barang branded yang dibeli oleh tersangka Ghisca Debora dari hasil menipu itu.
"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang dibeli (Ghiscca) sejak bulan Mei, atau sejak GDA menerina uang-uang pemesanan tiket, total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta," kata Susatyo saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus.
Sejumlah barang bukti itu pun diperlihatkan polisi kepada awak media saat rilis kasus penipuan tersebut digelar pada Senin (20/11/2023).
Adapun barang-barang itu di antaranya ada dua pasang sandal merek Hermes, tas merek Celine warna hitam, tas Celine warna merah, sepatu Loro Piana, sepatu Manolo Blahnik.
Kemudian, empat buah tas merek Hermes, dua buah handphone, dan laptop macbook Apple.
Barang-barang tersebut diketahui bernilai belasan hingga puluhan juta rupiah.
Selain menggunakan uang ratusan juta untuk membeli barang mewah, Susatyo menuturkan, tersangka Ghisca Deborah juga menggunakan uang senilai miliaran rupiah untuk keperluan pribadinya.
“Sedangkan sisanya sekitar hampir Rp 2 miliar itu digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadinya,” ucap Susatyo.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” imbuhnya.
Baca juga: Ghisca Debora Raup Rp 5,1 Miliar Hasil Menipu Tiket Konser Coldplay, Beli Barang Branded Rp600 Juta
Susatyo menambahkan, pihaknya juga tengah menelusuri aliran uang dari hasil penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang digunakan oleh tersangka Ghisca Debora.
Diduga, aliran uang hasil penipuan tersebut mengalir ke Belanda.
"Kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya. Kami juga sudah menyita paspor," kata Susatyo.
Atas perbuatannya, tersangka Ghisca dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun.
Polisi Terima Laporan Baru Penipuan Tiket Coldplay, Kerugian Korban Capai Rp 1,2 Miliar
Polres Metro Jakarta Selatan menerima dua laporan baru terkait dugaan penipuan dengan modus jual-beli tiket konser Coldplay dengan kerugian lebih dari Rp 1 miliar.
“Ada dua laporan baru yang tercatat. Pertama kerugiannya sekitar Rp 40 juta, satu lagi kerugiannya Rp 1,2 miliar,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Yossi menyebutkan, kedua korban ditipu dengan modus tiket fiktif. Modus tersebut mirip dengan penipuan yang dialami artis Susan Sameh.
“Iya mirip. Terduga pelaku menjual tiket fiktif yang ditawarkan ke korban. Jadi sampai hari H, konser tiketnya tidak pernah diberikan,” tutur dia.
Walau demikian, pelaku yang diduga menipu dua korban ini adalah sosok yang berbeda.
Pelakunya juga berbeda dengan orang yang menipu Susan Sameh.
“Terlapor berbeda semua. Dari dua laporan yang masuk, beda terlapornya,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, artis Susan Sameh diduga ditipu kenalannya sendiri.
Tiket konser Coldplay yang dibeli dari calo berinisial RA ternyata fiktif.
Saat itu, pelaku menawarkan tiket tanpa perlu “nge-war”.
Susan pun tergiur karena tak perlu repot-repot ikut war untuk mendapatkan tiket konser band asal Inggris itu.
Susan bahkan memesan sejumlah tiket untuk beberapa temannya.
Namun, sampai hari H, Susan tak mendapatkan tiket tersebut.
Padahal, dia sudah menyerahkan uang ratusan juta rupiah.
Selain Susan, sejumlah reseller juga ditipu oleh mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (19).
Sejumlah reseller itu kemudian melaporkan Ghisca ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Ghisca kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena telah menggelapkan uang sebesar Rp 5,1 miliar.
Baca juga: LLDikti Wilayah I Medan Serahkan Berbagai Dokumen PTS di Aceh ke LLDikti Wilayah XIII Aceh
Baca juga: Polres Aceh Utara Edukasi Santri Dayah Nurul Kamal Tentang Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja
Baca juga: Edi Sigit Budiman Menjabat Kalapas Kelas II A Banda Aceh, Said Mahdar Promosi Jadi Kadivpas Kalsel
Jadwal dan Harga Tiket Kapal Cepat dan Kapal Lambat Banda Aceh-Sabang Hari Ini |
![]() |
---|
Kajari Sabang Imbau Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Kejaksaan |
![]() |
---|
Ingin ke Sabang? Ini Jadwal Kapal Cepat Hari Ini, Minggu, 24 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Penipuan Mencatut Nama Wali Kota Banda Aceh Illiza Kembali Terjadi, Dipastikan Akun Facebook Palsu |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Penipu Rumah Bantuan 3 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan Terdakwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.