Berita Langsa

Kasus 180 Dus Rokok Ilegal di Langsa, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 1,6 Miliar 

"Kita perkirakan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih kurang Rp 1.694.103.180 dari 180 karton (dus) rokok ilegal itu,"

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Rokok illegal sitaan Bea Cukai Langsa dimusnahkan dengan cara dicacah dengan alat pencacah sebelum dibakar di Kantor Bea Cukai Langsa, Kamis (23/11/2023) 

Sebanyak 2.311.048 batang rokok ilegal eks penindakan di bidang cukai yang dimusnahkan Bea Cukai Langsa, diperkirakan total senilai Rp 4.559.839.880.

"Rokok ilegal eks penindakan di bidang yang kita musnahkan hari ini bernilai mencapai Rp 4.559.839.880," ujar Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman. 

Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan berupa rokok ilegal ini merupakan barang bukti hasil penindakan kegiatan operasi pasar.

Operasi penindakan oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa sepanjang bulan Juli tahun 2021 hingga bulan November tahun 2022. 

Prosedur pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dipotong (dicacah) selanjutnya dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu ditimbun menggunakan tanah.

Baca juga: Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Illegal Diduga asal Thailand

Bea Cukai musnahkan rokok ilegal 

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa, Kamis (23/11/2023) musnahkan 2.311.048 batang rokok ilegal eks penindakan di bidang cukai, di halaman Kantor Bea Cukai setempat.

Selain itu Bea Cukai Langsa akan melakukan konferensi pers terhadap operasi penindakan penyelundupan rokok ilegal yang baru saja dilakukan di wilayah kerjanya. 

Pemusnahan dipimpin Kepala KPPBC TMP C Langsa Sulaiman, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, SH, MH, Kasie Humas Polres Langsa Iptu Tri Mulyono, perwakilan Kodim 0104/Atim, dan lainnya. 

Sebelum dilakukan pemusnahan, pihak Bea Cukai akan melakukan konferensi penangkapan dan penyitaan rokok illegal diduga asal negara Thailand ini di di gudang penyimpanan Kantor Bea Cukai. (*)

Baca juga: Rokok Ilegal Iyang Dimusnahkan Bea Cukai Langsa Capai Rp 4 Miliar Lebih

 
 
 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved