Berita Subulussalam
Ketua DPRK Subulussalam belum Usulkan Nama Pj Wali Kota, Ade Fadly: Ini Bukan Domain Komisi I
Menyangkut dengan usulan tersebut sesuai dengan surat kemendagri merupakan domain Ketua DPRK Subulussalam, bukan Komisi A atau I.
Selain masalah kejanggalan surat Kemendagri RI, Ade Fadly juga mengaku persoalan masa jabatan kepala daerah yang dipangkas tersebut masih dalam tahap gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Pihaknya akan menunggu hasil gugatan tersebut baru akan mengusulkan nama calon Pj Wali Kota Subulussalam.
Karena, sejatinya masa jabatan sesuai pelantikan sang pejabat dan untuk Kota Subulussalam Wali Kota/Wakil Wali Kota dilantik pada 14 Mei 2019.
Seharusnya, ulas Ade Fadly, jabatan Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam berakhir pada 4 Mei 2024 mendatang.
Jadi, lanjut Ade Fadly, pihaknya akan menunggu dulu hasil putusan MK, karena masalah jabatan kepala daerah ini masih bergulir di MK.
“Kemudian perlu saya tegaskan kalau masalah usulan Pj Wali Kota Subulussalam adalah domainnya Ketua DPRK,” tuturnya.
“Saya yang keluarkan usulannya. Saya tidak mengusulkannya sekarang, kecuali saya diganti, itu lain hal,” tegas politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut.
Sebagaimana diberitakan, masa jabatan H Affan Alfian Bintang SE dan Drs Salmaza, MAP sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Hal itu disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dalam suratnya bernomor 100.2.1.3/6047/SJ yang kopiannya turut diterima Serambinews.com, Kamis (23/11/2023).
Dalam surat Kemendagri RI tertanggal 9 November 2023 itu, ditujukan kepada 44 Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia hasil Pilkada 2018, yang pelantikannya tahun 2019 dan 2020.
Surat tersebut perihal meminta usulan nama calon penjabat bupati/wali kota dengan sifat segera.
Berikut isi surat Kemendagri yang ditujukan kepada 44 Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia hasil Pilkada 2018, yang pelantikannya tahun 2019 dan 2020:
“Berdasarkan Pasal 201 ayat 5 UU Nomor 10 tahun 2016 menegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan 2018 menjabat sampai dengan 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut maka bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan 2018 yang dilantik 2019 dan 2020, sesuai amanat regulasi sebagaimana dimaksud, masa jabatannya berakhir 31 Desember 2023.
Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota melalui Ketua DPRD dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati/wali kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam menetapkan penjabat bupati/wali kota.
Usulan nama calon penjabat bupati/wali kota sehubugan dengan hal tersebut di atas disampaikan paling lambat tanggal 6 Desember 2023 kepada Menteri Dalam Negeri”.
Surat tersebut ditandatangani Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro dan ditembuskan kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Mendagri, Mensetneg, Sekretaris Kabinet, dan Wamendagri RI.(*)
Ketua DPRK Subulussalam Ade Fadly Pranata Bintang
Pj Wali Kota Subulussalam
usulan Pj Wali Kota Subulussalam
Kemendagri
Subulussalam
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Rawan Kecelakaan, Jalur Singgersing Subulussalam Butuh Penanganan Serius Pemerintah |
![]() |
---|
Pos AHASS TEFA Diresmikan di SMKN 1 Simpang Kiri Subulussalam |
![]() |
---|
Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam Mengundurkan Diri, Alasan Faktor Usia dan Kesehatan |
![]() |
---|
Dokumen Andalalin Wajib Diurus, Dishub Subulussalam Akan Panggil Vendor Pengangkutan CPO PT BDA |
![]() |
---|
Tertibkan Aset Pemko Subulussalam, HRB Minta Sekda Siapkan Regulasi untuk Dilelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.