Sopir Truk 3 Kali Setubuhi Gadis 14 Tahun, Kenalan di Facebook hingga Diajak ke Penginapan
Gadis di bawah umur tersebut sudah tiga kali disetubuhi oleh pelaku setelah keduanya berkenalan melalui media sosial.
Korban kemudian diajak lagi ke Surabaya ke sebuah penginapan murah.
Korban kembali disetubuhi. Setelah itu, korban diberi uang agar tutup mulut.
Dua kali tidak puas menyetubuhi korban, pelaku semakin ketagihan dengan mengajak korban berhubungan badan lagi di sebuah penginapan di Bangkalan.
"Ada 3 kali perkosaan yang dilakukan pelaku. Dua kali di Surabaya, sekali di Bangkalan," ungkapnya.
Hubungan antar korban dan pelaku kemudian menjadi pembicaraan tetangga korban.
Bahkan korban dituduh hamil.
Hal itu membuat keluarga korban geram dan menanyakan kebenaran kabar yang beredar.
"Korban mengakui bahwa sudah 3 kali berhubungan badan. Namun setelah tes kehamilan, hasilnya negatif," ujar Febri lagi.
Keluarga korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Bangkalan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kemudian ditangkap dan ditahan di Mapolres Bangkalan.
Baca juga: Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung, Korban Hamil hingga Melahirkan, Pelaku Berdalih Tidak Nafsu ke Istri
Pria 27 Tahun Setubuhi Siswi SMP di Makassar, Modus Pelaku Janjikan Nikahi Korban
Kasus anak di bawah umur jadi korban tindakan asusila kembali terjadi.
Kali ini, seorang siswi SMP di Makassar, Sulawesi Selatan, yang masih berusia 14 tahun jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh IP (27).
IP pun kini ditangkap jajaran tim Jatanras Satreskrim Polresta Makassar.
Bupati Aceh Barat Serahkan Bantuan kepada ASN Korban Kebakaran, Wujud Solidaritas Pegawai Pemkab |
![]() |
---|
Tragis! Ekses Gedung DPRD Makassar Terbakar, 3 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Wanita Pedagang Baju di Berastagi Tewas Ditikam Perampok, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Lahiran Istri |
![]() |
---|
Tingkatkan Branding di Pasar Digital, Farid Gelar Pelatihan Fotografi untuk Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK Sampai Kepala Pecah dan Koma, Pelaku Dipatsus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.