Kajian Islam

Tidur tak Membatalkan Wudhu, Tapi Syaratnya Begini, Simak Penjelasan Buya Yahya

Mendapati pertanyaan tersebut, Buya Yahya memberikan jawaban yang menarik dengan merujuk pada kisah seorang sahabat Nabi yang tertidur saat menunggu s

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/SYAMSUL AZMAN
Ustaz Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri Lc MA PhD atau yang lebih dikenal Buya Yahya saat menyampaikan khutbah Jumat di Masjid Haji Keuchik Leumiek (HKL), Banda Aceh, Jumat (16/12/2022). 

Mendapati pertanyaan tersebut, Buya Yahya memberikan jawaban yang menarik dengan merujuk pada kisah seorang sahabat Nabi yang tertidur saat menunggu shalat berjamaah.

SERAMBINEWS.COM - Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, saat mengisi pengajian mendapat pertanyaan dari seorang jamaah. 

Jamaah ini bertanya seseorang tertidur dalam keadaan wudhu.

Kemudian ketika terbangun, dia ingin mengerjakan shalat, tetapi dia ragu apakah tertidur bisa membatalkan wudhunya?

Mendapati pertanyaan tersebut, Buya Yahya memberikan jawaban yang menarik dengan merujuk pada kisah seorang sahabat Nabi yang tertidur saat menunggu shalat berjamaah.

Dalam kisah tersebut, sahabat Nabi tersebut tertidur ketika menunggu waktu shalat berjamaah.

Ketika terbangun, ia langsung disuruh untuk shalat tanpa disuruh berwudhu kembali.

Buya Yahya menggunakan kisah ini untuk memberikan penjelasan bahwa tidur tidak secara otomatis membatalkan wudhu.

Baca juga: Kalau Mau Utang Lunas ya Usaha, Tapi Doa Ini Bisa Beri Kemudahan, Diungkap Buya Yahya!

Tidur Tidak Membatalkan Wudhu Dengan Syarat Ini

Dilansir dari laman Al Bahjah, kemudian kisah ini dibaca dan ditafsirkan para ulama terdahulu yang kini masuk ke dalam bahasan fiqih, tidur tidak membatalkan wudhu jika seseorang tertidur dalam posisi duduk atau selama pantatnya masih menempel di lantai.

Dari sini, kita dapat menyimpulkan bahwa wudhu tidak batal asalkan tidur dilakukan dalam posisi yang tidak mengubah kondisi wudhu, seperti duduk.

Namun, perlu diperhatikan bahwa jika seseorang tertidur dalam posisi berbaring, misalnya, maka wudhunya dianggap batal.

Ini karena posisi berbaring dapat menyebabkan terjadinya hal-hal yang membatalkan wudhu, seperti keluarnya gas atau cairan dari tubuh.

Pentingnya Pemahaman Fiqih

Pentingnya memahami hal ini sebagai bagian dari pengetahuan fiqih sehari-hari, karena wudhu merupakan syarat sahnya ibadah shalat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved