Dituntut Hukuman Mati, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Kini Ajukan Pembelaan
Tim penasihat hukum keluarga Imam Masykur merespon tuntutan hukuman mati dan pemecatan dinas militer terhadap tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur
Editor:
Amirullah
Tribunnews.com/Gita Irawan
Tiga oknum prajurit TNI Praka RM, Praka HS, dan Praka J terdakwa pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023).
Selain pidana pokok, Oditur Militer juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dinas untuk tiga terdakwa.
(TRIBUNJAKARTA/NEWSWIKI)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsiwki.com
Baca juga: KENA Mental Diserang di Medsos, Israel Minya Meta dan TikTok untuk Hapus 8000 Akun Pendukung Hamas
Baca juga: VIRAL Camat Parungpanjang Punya Harta Rp 4 M, Ternyata Istrinya Pengusaha WO
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Sosok Mayjen Edwin Adrian Sumantha, Dimutasi Jadi Komandan Paspampres Gantikan Mayjen Achiruddin |
![]() |
---|
VIDEO Momen Paspampres Kapten Dali Ditegur 2 Kali dalam Sepekan oleh Presiden Prabowo & Mayor Teddy |
![]() |
---|
VIDEO - Sosok Paspampres Kapten Dali yang Ditegur Mayor Teddy saat Payungi Prabowo |
![]() |
---|
VIDEO Momen Paspampres Ditegur Mayor Teddy karena Payungi Prabowo saat Sambut Kedatangan Erdogan |
![]() |
---|
Anwar Usman Cabut Banding, Paspampres Bantah Usir Jemaah, dan iPhone 16 Harga Mulai Rp 18 Jutaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.