Dituntut Hukuman Mati, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Kini Ajukan Pembelaan

Tim penasihat hukum keluarga Imam Masykur merespon tuntutan hukuman mati dan pemecatan dinas militer terhadap tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/Gita Irawan
Tiga oknum prajurit TNI Praka RM, Praka HS, dan Praka J terdakwa pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023). 

Selain pidana pokok, Oditur Militer juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dinas untuk tiga terdakwa.

(TRIBUNJAKARTA/NEWSWIKI)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewsiwki.com

Baca juga: KENA Mental Diserang di Medsos, Israel Minya Meta dan TikTok untuk Hapus 8000 Akun Pendukung Hamas

Baca juga: VIRAL Camat Parungpanjang Punya Harta Rp 4 M, Ternyata Istrinya Pengusaha WO

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved