Kajian Islam

Dua Jenis Gambar Ini Haram Ada di Rumah, Buya Yahya: Malaikat Enggan Datang, Ayo Beritahu Keluarga!

Kehadiran gambar ini disinyalir menjadi penghalang malaikat datang ke tempat yang dihuni oleh gambar-gambar yang diharamkan tersebut.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE/AL BAHJAH TV
Buya Yahya - Dua Jenis Gambar Ini Haram Ada di Rumah, Buya Yahya: Malaikat Enggan Datang, Ayo Beritahu Keluarga! 

Dua Jenis Gambar Ini Haram Ada di Rumah, Buya Yahya: Malaikat Enggan Datang, Ayo Beritahu Keluarga!

SERAMBINEWS.COM - Pendakwah Buya Yahya mengungkap ada dua jenis gambar yang tidak boleh ada di rumah. Pasalnya, kehadiran gambar ini disinyalir menjadi penghalang malaikat datang ke tempat yang dihuni oleh gambar-gambar yang diharamkan tersebut.

Lantas gambar apa yang dimaksud oleh Buya Yahya?

Awlanya dalam sebuah kajian dakwahnya, Buya Yahya mendapat sebuah pertanyaan terkait bagaimana hukum gambar makhluk bernyawa dalam islam kadang masih dipertanyakan oleh sebagian besar orang.

Masih banyak dari kita yang bertanya tanya, apakah diperbolehkan?

Dalam sebuah ceramah yang disampaikan oleh Buya Yahya, terdapat pandangan tegas terkait haramnya gambar-gambar yang memenuhi dua syarat utama, yaitu bernyawa dan berbentuk.

Dalam pandangan agama islam, hal ini dijelaskan sebagai suatu yang mutlak dan tanpa debat.

Baca juga: Buya Yahya Ungkap Penyebab Umum Suami Gampang Marah ke Istri, Ada Indikasi Masalah Mental?

Jenis Gambar yang Diharamkan

Dikutip dari laman Al Bahjah, menurut Buya Yahya, gambar yang diharamkan adalah gambar yang memiliki bentuk dan bernyawa, seperti gambar manusia atau binatang.

Syarat pertama adalah gambar tersebut harus memiliki nyawa, dan syarat kedua adalah gambar tersebut harus berbentuk.

Oleh karena itu, gambar-gambar semacam itu dianggap sebagai penyebab haram, dan memiliki, menyimpan, atau membuatnya tidak diperbolehkan, kecuali untuk keperluan anak-anak sebagai mainan.

Boleh Asalkan untuk Keperluan Anak Anak

Dalam konteks ini, Buya Yahya menyampaikan bahwa ada pengecualian untuk gambar-gambar yang berbentuk dan bernyawa jika digunakan sebagai mainan untuk anak-anak.

Namun, pengecualian ini tidak berlaku untuk gambar-gambar yang memiliki bentuk dan bernyawa untuk keperluan lainnya.

Hal ini ditekankan sebagai suatu hukum yang tidak memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Baca juga: Lakukan 3 Hal Ini Agar Dosa Zina Diampuni Allah, Buya Yahya: Paling Penting Jangan Diulangi

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved