Kajian Islam
Hukum Pengantin Shalat Saat Wajah Masih Pakai Make Up Waterproof, Simak penjelasan Buya Yahya
Mengenai hukum pengantin menunaikan ibadah shalat dengan kondisi wajah masih mengenakan riasan atau make up telah dijelaskan Buya Yahya dalam sebuah
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Apa hukum pengantin mengerjakan shalat dengan kondisi wajah masih memakai make up waterproof?
Simak penjelasan Buya Yahya dalam artikel berikut.
Acara pernikahan memang menjadi sebuah impian bagi setiap pasangan pengantin baru.
Tentunya, hal itu bertujuan untuk merayakan momen bahagia yang diharapkan hanya sekali seumur hidup.
Oleh sebab itu, tak heran jika sebagian dari mereka sudah jauh-jauh hari mempersiapkan konsep pernikahan yang selama ini didambakan.
Khususnya bagi pengantin wanita, mereka bahkan sampai mempersiapkan dandanan make up berkualitas agar bisa tampil cantik di hari bahagianya.
Pilihan make up waterproof pun menjadi andalan bagi para pengantin wanita, karena kualitasnya yang tahan air.
Sehingga riasan ini akan tetap bertahan selama acara berlangsung atau tidak mudah luntur.
Namun bagi pengantin muslim, persoalan make up yang cetar dan awet ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah sah dibawa saat menunaikan ibadah shalat fardhu?
Baca juga: Bagaimana Hukum Mengerjakan Shalat Isya Larut Malam Bareng dengan Tahajud? Ini Penjelasan Buya Yahya
Atau, apakah sah berwudhu dalam kondisi masih mengenakan make up yang sifatnya waterproof?
Mengenai persoalan riasan pengantin yang dibawa saat menunaikan ibadah shalat maupun untuk berwudhu sebenarnya sudah banyak dibahas oleh para pemuka agama.
Satu diantaranya oleh pendakwah yang juga merupakan pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D, atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya.
Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai permasalahan penggunaan make up bagi pengantin lalu kemudian dibawa untuk menunaikan kewajiban shalat fardhu. yang telah dirangkum Serambinews.com dari berbagai sumber.
Hukum pengantin shalat pakai make up waterproof
Mengenai hukum pengantin menunaikan ibadah shalat dengan kondisi wajah masih mengenakan riasan atau make up telah dijelaskan Buya Yahya dalam sebuah video yang tayang di YouTube Al Bahjah TV.
Dalam video tersebut, Buya Yahya menjelaskan, jika seorang pengantin wanita mengambil air wudhu lalu kemudian merias wajahnya dengan make up, maka shalat yang dia kerjakan tetap sah.
"Boleh shalat pakai make up asalkan pakainya setelah wudhu," kata Buya Yahya dikutip dari video Al Bahjah TV berjudul Sahkah Wudhunya Jika Memakai Make Up Waterproof dan Softlens - Buya Yahya Menjawab.
Baca juga: Hukum Berdoa Pakai Bahasa Indonesia dalam Sujud Saat Shalat, Batalkah? Begini Kata UAS
Berikut video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum pengantin shalat pakai make up waterproof.
Hukum wudhu pakai make up waterproof
Sementara mengenai wudhu dalam kondisi wajah masih mengenakan make up waterproof, Buya menegaskan bahwa pada intinya, apapun yang bisa mencegah atau menghalangi air masuk ke kulit yang dibasuh, maka wudhu menjadi tidak sah.
"Yang menjadikan tidak sah wudhu adalah, jika di kulitmu yang harus engkau basuh dalam anggota wudhu, itu ada yang menghalangi. Tidak harus make up, karet, cat, macem-macem," jelas Buya Yahya masih dalam video yang sama.
"Kalau menghalangi air tidak sampai, itu yang menjadikan shalat tidak sah. Tapi kalau wudhunya sudah sempurna, sah," sambungnya.
Sementara itu, bagi yang menggunakan softlens atau kontak lensa kemudian mengambil air wudhu, disampaikan Buya bahwa hal itu tidak ada kaitannya.
"Adapun urusan dalam wudhu, ga ada urusannya. Sebab di dalam wudhu tidak harus membasuh mata, ga ada.
Dengan begitu, shalat tetap sah dikerjakan jika memakai kontak lensa.
Akan tetapi, kontak lensa ini dipakai sebelum mengerjakan shalat.
"Sebelum shalat pakai softlense, kemudian dia shalat. Karena ga ada urusannya. Wudhu pun tetap sah, ga akan mengganggu," pungkas Buya.
Baca juga: Bolehkah Memejamkan Mata Saat Shalat Supaya Khusyuk? Ini Penjelasan Buya Yahya
Hukum pengantin tinggalkan shalat karena make up
Sementara itu, bagi pengantin wanita yang dengan sengaja tidak mengerjakan shalat hanya karena alasan make up yang digunakan di wajahnya, hukumnya dosa.
Hal itu sebagaimana disampaikan Buya Yahya dalam tayangan video lain yang diunggah YouTube Al-Bahjah TV.
"Hapus makeUp-mu, shalat wajib. Pamer lagi. Dosanya double, tidak shalat, dandanannya dipamerin ke kaum pria," ujar Buya Yahya, dikutip dalam video berjudul Bolehkah Pengantin Meninggalkan Sholat Karena Make Up.
Berikut tayangan videonya.
Lebih lanjut, Buya mengatakan yang dirugikan sebenarnya adalah suami atau pengantin prianya.
Sebab, kemolekan istri yang harusnya jadi privasi bagi suaminya justru malah dibiarkan menjadi tontonan di hadapan umum.
Wanita seharusnya berdandan untuk suaminya.
Baca juga: 3 Surah Alquran yang Sering Dibaca Rasulullah Saw Saat Shalat Tahajud, Ayo Amalkan
Namun boleh dilakukan jika tampil di hadapan kaum sesama jenisnya, dengan syarat tetap tidak meninggalkan shalat.
Mengenai pelaksanaan shalat, Buya menjelaskan ada pendapat yang mengatakan khusus bagi pengantin, diperkenankan menjamak shalat dengan beberapa ketentuan
"Tentunya dandanan yang syar'i, dan diberikan untuk orang yang syar'i, maksudnya bukan melanggar syariat," terang Buya.
"Yaitu tadi misalnya ada perempuan yang tamunya banyak, sehingga dia harus berdandan yang cantik, di depan kaum wanita tentunya. Maka dandannya adalah setelah masuk waktu duhur," lanjutnya.
Selanjutnya ia menunaikan shalat dhuhur dan ashar secara jamak.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Empat Kunci Emas Lewat Amalan Hari Jumat: Buka Pintu Rezeki, Rahmat dan Ampunan dari Allah |
![]() |
---|
Diuji dengan Perselingkuhan Suami, Buya Yahya Ungkap Jalan Tengah untuk Istri, Langsung Cerai? |
![]() |
---|
Buya Yahya Jelaskan Hukum Bulu Kucing yang Menempel di Baju: Najis, Tapi Dimaafkan |
![]() |
---|
Adab Suami Istri Tidur Dalam Kondisi Junub Usai Berhubungan,Boleh Tunda Mandi Wajib Tapi Lakukan Ini |
![]() |
---|
Bolehkah Tunda Mandi Wajib Hingga Besok Pagi Usai Berhubungan Suami Istri di Malam Hari?Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.