Nasib 4 Polisi di Ambon yang Aniaya dan Setrum Pemuda, Polda Maluku: Proses Hukum Masih Jalan

Menurut Roem, empat oknum polisi tersebut tidak hanya diproses secara kode etik tapi juga pidana.

Editor: Faisal Zamzami
Humas Polda Maluku
Empat oknum polisi yang diduga menganiaya seorang pemuda di Ambon, Maluku resmi ditahan petugas Propam Polda Maluku, Rabu (22/11/2023) 

SERAMBINEWS.COM, AMBON - KR alias Karim, seorang pemuda asal Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan empat oknum polisi.

Aksi penganiayaan itu terjadi di Pos Unit Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polda Maluku yang berada  di Jalan Sultan Hasanudin, Kota Ambon, pada Sabtu (18/11/2023).

Empat oknum polisi itu memaksa korban mengaku mencuri HP.

Padahal, korban tidak melakukannya.

Adapun empat oknum anggota Polri itu yakni Aipda MT, Bripda R, Bripda AP yang merupakan anggota Dit Samapta Polda Maluku dan Bripda FFDT seorang anggota Brimob.

Petugas Propam Polda Maluku hingga kini masih terus memproses empat oknum anggota polisi yang diduga menganiaya KR alias Karim, seorang pemuda Desa Batu Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

"Sampai sekarang proses hukum terhadap empat oknum tersebut masih jalan," kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Rabu (29/11/2023).

Menurut Roem, empat oknum polisi tersebut tidak hanya diproses secara kode etik tapi juga pidana.

Untuk masalah pidana ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.

Sedangkan masalah etik ditangani satuan Propam Polda Maluku.

"Itu kan ada laporan pidana dan kode etik jadi tidak hanya proses kode etik, tapi pidana umumnya juga diproses," ujarnya.

Saat ini, kata dia, keempat oknum polisi tersebut masih ditahan di sel tahanan khusus Propam Polda Maluku. "Iya masih di tahan di penahanan khusus Propam," katanya.

Meski telah ditahan, namun status keempat oknum tersebut masih belum jadi tersangka.

"Belum tersangka, mereka masih terus menjalani pemeriksaan kan itu ada dua ada kode etik dan pidana umum jadi tidak bisa langsung proses dua-duanya bersamaan," ungkapnya.

Ia juga mengaku keempat oknum tersebut belum menjalani sidang kode etik.

Namun ia memastikan apabila keempat oknum itu terbukti bersalah maka mereka akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Belum, belum. Sidang kode etik itu tidak otomatis langsung dipecat nanti dilihat dari perbuatannya,  nanti dalam sidang kode etik itu baru bisa ditentukan," ungkapnya.

"Jadi sanksinya bisa demosi, tapi kalau pelanggarannya itu dinilai berat dan mencoreng institusi Polri bisa pemecatan," tambahnya.

 Saat disinggung soal keempat oknum polisi yang menganiaya korban itu salah tangkap, Roem membantahnya.

Menurut Roem keempat oknum itu tidak salah tangkap, namun mereka menyalahi prosedur yang berlaku.

"Bukan salah tangkap tapi mereka ini menyalahi prosedur," sebutnya.

Baca juga: Pemuda Dianiaya 4 Oknum Polisi, Korban Dituduh Curi HP, Kapolda Maluku: Pasti Diproses Hukum

Sebelumnya seorang pemuda Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon bernama KR alias Karim dianiaya sejumlah oknum polisi di pos Unit Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polda Maluku di Jalan Sultan Hasanudin, Ambon pada Sabtu (17/11/2023).

Korban dianiaya dengan cara dipukuli berulang kali pakai tongkat, disetrum hingga kaki korban ditindih pakai meja.

Korban dianiaya dan dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pencurian.

 Usai kejadian itu korban langsung melapor ke Polda Maluku.

 

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat membenarkan adanya insiden penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum polisi terhadap korban.

Menurut Roem, usai penganiayaan itu korban langsung melapor kejadian yang dialaminya itu ke Polda Maluku.

"Laporan penganiayaan sudah kita terima, dan Propam sudah periksa sembilan orang saksi, di antaranya saksi korban dan delapan anggota Polda Maluku pada hari Selasa kemarin," kata Roem kepada Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Roem menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Propam Polda Maluku langsung menahan empat anggota yang diduga terlibat menganiaya korban.

Iklan untuk Anda: Dana Masjid Agung Alfalah Sigli 8 Tahun Parkir di Kasda, Begini Penjelasan Kepala Baitul Mal Pidie
Advertisement by
 
"Mereka sudah ditahan di tempat khusus (Patsus) Bid Propam Polda Maluku," ujarnya.

 

Pelaku Ditahan

Adapun empat oknum anggota Polri yang ditahan itu yakni Aipda MT, Bripda R, Bripda AP yang merupakan anggota Dit Samapta Polda Maluku dan Bripda FFDT seorang anggota Brimob.

Dari informasi yang dihimpun, korban dianiaya dengan cara dipukuli berulang kali pakai tongkat, disetrum hingga kaki korban ditindih pakai meja.

Aksi penganiayaan itu diduga dilatarbelakangi oleh korban yang dituduh mencuri handphone.

Korban sendiri baru bisa pulang ke rumahnya setelah dijemput oleh keluarganya di pos tersebut.

Menurut Roem, keempat anggota tersebut akan diproses dengan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Polri.

"Mereka juga diproses pidana umum yang akan ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Maluku," ungkapnya.

Kuasa hukum korban, Sunardiyanto mengakui bahwa kliennya dianiaya dengan cara dipukuli pakai tongkat hingga disetrum. "Korban dipukuli pakai tongkat, disetrum hingga kakinya ditindih pakai meja," katanya.

Ia mengatakan, kliennya itu dianiaya dan dipaksa untuk mengakui kalau telah mencuri handphone, meski korban tidak melakukannya.

"Korban dianiaya oleh oknum polisi karena diduga mencuri HP, padahal dari bukti rekaman CCTV yang kita punya tanggal 17 November 2023 itu terlihat jelas pelakunya dan bukan KR pelakunya," ungkapnya.

Ia mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku untuk diproses hukum.

Baca juga: Razia Subuh Berujung Penganiayaan, Oknum Polisi Tinju Warga Muratara, Brigpol BR Ditahan Propam

Kapolda Maluku: Proses Hukum

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan akan memberikan sanksi berat kepada empat oknum polisi yang diduga telah menganiaya seorang pemuda di Ambon berinisial KR. 

Saat ini empat oknum polisi tersebut telah ditahan di Propam Polda Maluku.

"Pasti akan diproses hukum dan diberikan sanksi berat terhadap mereka sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Latif dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Latif mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut.

Apalagi aksi penganiayaan itu diduga dilakukan secara bersama-sama terhadap korban.

"Saya sangat menyayangkan terjadinya kejadian tersebut," ujarnya.

Latif menegaskan tindakan tegas harus diambil terhadap anggota yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut agar dapat menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk tidak meniru dan mengulangi kejadian tersebut.

Menurutnya masih ada banyak anggota Polri yang baik, dan memiliki loyalitas tinggi terhadap institusi serta bertanggung jawab dalam melayani masyarakat.

"Tindakan tegas diambil untuk pembelajaran bagi anggota yang lain, karena masih banyak anggota Polri yang sudah memberikan dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap Korps Bhayangkara ini.

Mereka bekerja dengan hati yang tulus dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum," ungkap dia.

Ia pun mengingatkan kepada anggota Polri di Maluku agar tidak lagi menyakiti hati masyarakat dan menghindari kesalahan sekecil apa pun.

Sebab siapa pun anggota yang berbuat kesalahan pasti akan dihukum sesuai perbuatannya.

"Saya sering menyampaikan hindari pelanggaran sekecil apapun, jangan menyakiti hati rakyat, lindungi mereka, jaga mereka, layani mereka. Jalankan tugas dengan baik. Siapa yang bekerja dengan baik akan mendapatkan reward dan yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan punishment," jelasnya.

Terkait kasus tersebut, Latif berjanji Polda Maluku akan memberikan pendampingan kepada korban.

"Polda akan memberikan pendampingan dan akan menemui korban untuk proses selanjutnya," sebutnya.

 

Baca juga: Pengakuan Sandera Asal Palestina yang Dibebaskan Israel: Mereka Mematahkan Tangan Saya

Baca juga: Erling Haaland Cetak Rekor Baru di Liga Champions, Tak Bisa Dilakukan Messi dan Ronaldo

Baca juga: Kemenangan Newcastle Dirampok Wasit, Kontroversi VAR Warnai Hasil Imbang Lawan PSG di Liga Champions

Kompas.com: 4 Polisi Ambon Aniaya Pemuda, Polda Maluku: Proses Hukum Masih Jalan

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved