Minggu, 17 Mei 2026

Opini

Sekilas tentang Kepemimpinan Etnis Aceh

Qanun biasanya berisi aturan-aturan syariat Islam yang telah beradaptasi menjadi adat istiadat Aceh. 

Tayang:
Editor: mufti
ist
KHAFIYYA FARDA 

KHAFIYYA FARDA, Mahasiswi Pascasarjana Pendidikan Biologi Unimed,
Melaporkan dari Medan, Sumatera Utara 

ACEH merupakan provinsi yang terletak di ujung paling barat Indonesia dengan ibu kotanya Banda Aceh.

Aceh salah satu provinsi yang memiliki keistimewaan khusus dalam hal mendirikan partai lokal, juga dalam menjalankan syariat Islam secara kafah.

Di Aceh, budaya dan adat tidak lain adalah norma dan nilai agama itu sendiri.
Antara budaya dan agama telah berinteraksi dan berasimilasi dalam masyarakat Aceh sejak ratusan tahun lalu.

Realitas masyarakat Aceh dapat disimpulkan sebagai totalitas dari ajaran agama, maka Islam menjadi pandangan hidup (way of life) bagi etnis Aceh.
Pandangan hidup inilah yang memengaruhi seluruh aktivitas masyarakat, termasuk budayanya.

Orang Aceh meyakini bahwa ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat itu dapat dijaga dengan menjaga adat istiadat.

Identitas adat dan budaya Aceh adalah Islam. Segala sistem dan kemasyarakatan Aceh berpadu menjadi satu dengan ajaran Islam sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam masyarakat Aceh, adat dan hukum Islam bagaikan zat dan sifat. (Badruzzaman Ismail & Sanusi M. Syarif 2019)

Adat bak Poteu Meureuhom Hukom bak Syiah Kuala
Qanun bak Putroe Phang
Reusam bak Laksamana
Hukom ngon adat lagee
zat ngon sifeut.

Adat dan budaya Aceh bersifat dinamis, dapat berubah dan berkembang sesuai dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat. 
Namun, perubahan suatu adat tidaklah sembarangan. (Badruzzaman Ismail & Sanusi M. Syarif 2019)

Adat dan budaya Aceh mencerminkan hubungan yang erat antara ulama dan umara.
Identitas adat dan budaya Aceh yang islami tercermin dari berbagai julukan yang diberikan kepada Daerah Aceh. Misalnya, Aceh “Serambi Mekkah”,  “Tanah Rencong” dan “Daerah Modal".
Adat dan budaya Aceh yang islami perlu ditingkatkan pelaksanaannya untuk menunjang pembangunan nasional. (Badruzzaman Ismail & Sanusi M. Syarif 2019)

Walaupun Aceh adalah suatu wilayah bekas konflik dan bencana, tetapi prinsip kepemimpinan yang lebih mengedepankan kompetensi di bidang masing-masing tidak dapat diabaikan. 
Pimpinan daerah, misalnya gubernur atau bupati harus mengedepankan kompetensi dan profesionalisme dalam menempatkan seseorang bekerja pada posisi tertentu. 
Posisi Kepala Dinas Kesehatan misalnya, sangat strategis dalam pengembangan dan peningkatan pelayanan kesehatan di Aceh. epala dinas yang berlatar belakang disiplin ilmu lain yang memimpin dinas kesehatan bisa bekerja, tetapi lebih efektif jika dinas kesehatan dipimpin oleh seseorang yang berlatar belakang ilmu kesehatan.

Karena ia mengetahui secara mendalam berkenaan dengan kebutuhan-kebutuhan dengan pelayanan kesehatan. 
Dalam masyarakat Aceh terdapat penyebutan qanun untuk suatu aturan hukum (perda) atau penamaan suatu adat telah lama dipakai dan telah menjadi bagian dari kultur adat dan budaya Aceh. turan-aturan hukum dan juga adat yang dikeluarkan oleh Kerajaan Aceh dinamakan dengan qanun.

Qanun biasanya berisi aturan-aturan syariat Islam yang telah beradaptasi menjadi adat istiadat Aceh. 
Secara tradisional di Aceh dikenal tiga syarat minimum dari seorang pemimpin, yaitu cerdas, berani, dan jujur.
Dalam adat Aceh ada syarat untuk menjadi pemimpin dan itu telah ditulis dalam Qanun Syara’ Al-Asyi, karena adat Aceh merupakan syariat Islam. 
Pada masa Sultan Shalahuddin Syamsu Syah (881 H) beliau mengemukakan bahwa Aceh itu adalah Islam.

Adat istiadat dan seni budaya di Aceh harus sesuai dengan Islam. Yang tidak sesuai dengan Islam harus dimodifikasi sehingga sesuai dengan Islam, misalnya saja praktik peusijuek (tepung tawar).
Berdasarkan jurnal dengan judul Etika Kepemimpinan Dalam Adat Aceh mengemukakan bahwa ada 16 syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemimpin di Aceh. 
Di antara 16 syarat dimaksud adalah berumur 40 tahun sebagaimana umur Nabi Muhammad diangkat menjadi rasul, mengetahui syara’ Allah dan syara’ rasul, mengetahui adat, qanun dan reusam, serta berasal dari keturunan orang yang baik-baik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved