Alasan PDIP Cabut Laporan ke Rocky Gerung soal Hina Presiden, Tim Hukum Sebut Jokowi Sudah Berubah

Laporan yang akan dicabut terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Joy Andre T
Akademisi Rocky Gerung saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023) sore. Ia turut hadir dan memantau pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus pencemaran nama baik dua aktivis hak asasi manusia yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. 

Atas dasar ini, ia pun berniat mencabut laporannya. 

Menurut Johannes, permohonan pencabutan laporan akan segera diserahkan ke Bareskrim.

Sebelumya Laporan terhadap Rocky ini imbas dari pernyataannya yang dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA dan menghina terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, Bareskrim tidak mendalami soal dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi

Bareskrim fokus mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

“Terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada 7 Agustus 2023.

Dilihat dalam beleid itu, Pasal 14 dan 15 mengatur soal pemberitaan bohong yang kemudian membuat keonaran.

Anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes L Tobing di Lobi Bareskrim
Anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes L Tobing di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

 

Baca juga: Rocky Gerung Ngaku Sudah Jadi Tersangka di Depan Ganjar: Saya Ditersangkakan oleh PDIP

Polri: Ada 26 Laporan ke Rocky Gerung, Beberapa di Antaranya Dicabut

 

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima 26 laporan terhadap akademisi Rocky Gerung (RG) terkait dugaan penyebaran berita bohong yang memuat unsur kebencian berbasis SARA dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut polisi, dari jumlah 26 laporan itu, beberapa di antaranya sudah dicabut oleh pelapornya.

"Ada 26 LP dan ada beberapa LP yang dicabut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).

Namun, Ramadhan tak mengungkap siapa saja pelapor yang sudah mencabut laporannya itu.

Meski ada sejumlah laporan ke Rocky yang dicabut, menurut Ramadhan, proses penyidikan akan tetap diproses.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved