Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka Selama 10 Jam di Bareskrim Polri, Klaim Bakal Taat Hukum
Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
SERAMBINEWS.COM - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, selesai diperiksa oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023) malam.
Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli keluar sekitar pukul 19.25 WIB melalui lobby utama Gedung Awaloedin Djamin.
Artinya, ia telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam sejak pukul 09.00 WIB.
Usai diperiksa, Firli sempat menyatakan bahwa ia taat kepada hukum dan menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku.
"Saya sangat taat kepada hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum. Oleh sebab itu, saya sungguh berharap mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan," kata Firli di Bareskrim Mabes Polri, Jumat.
"Kami berharap rekan-rekan semua, kita hormati azas praduga tak bersalah. Dan kita pastikan kepastian hukum akan berjalan, tunjukkan keadilan, kepada proses hukum yang berjalan," imbuh dia.
Selain Firli, salah satu saksi dalam kasus tersebut, Alex Tirta, juga diperiksa oleh penyidik gabungan Subdittipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri hari ini.
Alex yang merupakan Ketua Harian Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) keluar lebih dulu sekitar pukul 18.15 WIB.
Pemeriksaan Alex berkaitan dengan salah satu rumah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setidaknya, 13 pertanyaan diajukan penyidik kepada Alex.
Baca juga: Sudah Jadi Tersangka Korupsi, Firli Bahuri Tetap Terima Gaji dari KPK, Segini Penghasilannya
Firli Bahuri: Kita Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah, usai selesai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Kita hormati asas praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan. Tunjukan keadilan, dan juga kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan," kata Firli di Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat.
Ia pun meminta semua pihak menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Begitu pula berharap agar proses hukum dapat memberikan keadilan kepadanya.
Ia percaya sepenuhnya hakim yang akan menangani kasusnya memberikan keputusan seadil-adilnya.
Sebab, hakim adalah orang yang paling menguasai masalah dan perkara yang ditanganinya.
"Karena itu, tentulah asas ius curia novit (hakim mengetahui semua hukum) tentu kita harapkan dan menimbulkan keadilan bagi semua," beber Firli.
Lebih lanjut ia meminta dukungan dari masyarakat mengingat upaya melakukan pemberantasan korupsi tidak mudah.
Dia bilang, banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus dikorbankan.
"Bukan hanya intervensi, bukan hanya tekanan, tetapi kita sadar bahwa musuh bersama kita adalah para koruptor dan juga serangan balik dari para koruptor itu sendiri," jelas Firli.
Sebagai informasi, Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Mabes Polri hari ini.
Pemeriksaan ini adalah yang pertama kali sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, Firli telah tiba di Bareskrim pada pukul 08.30 WIB.
Selanjutnya, ia mulai diperiksa oleh Penyidik gabungan Subdittipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB.
"Saudara FB (Firli Bahuri) dan penasihat hukumnya tiba pukul 8.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dittipidkor," kata Arief Adiharsa kepada wartawan, Jumat.
Sama seperti pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, kedatangan Firli tidak terpantau awak media.
Namun, dia menampakkan diri usai selesai diperiksa pada pukul 19.25 WIB di lobby utama Gedung Awaloedin Djamin.
Artinya, ia telah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam sejak pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Pakai Dana Desa untuk Ikut Bimtek, Semua Keuchik di Glumpang Baro Akan Diperiksa Inspektorat Pidie
Baca juga: Hujan Lebat, Prakiraan Cuaca di Banda Aceh, Lhokseumawe dan Beberapa Daerah, Sabtu 2 Desember 2023
Baca juga: Masyarakat Dukung Langkah Asisten 1, Minta Pj Bupati Ungkap Proses Pelaksanaan Bimtek Desa
Kompas.com: Diperiksa 10 Jam, Firli Klaim Bakal Taat Hukum
Ratusan Anggota TNI Kodim Bireuen dan Warga Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Litao Anggota DPRD Wakatobi Resmi Ditahan Usai Jadi Tersangka, 11 Tahun DPO Pembunuhan |
![]() |
---|
Aksi Kaninus 15 FKG USK: Dari Sikat Gigi Massal hingga 794 Pasien Terlayani Gratis di Indrapuri |
![]() |
---|
Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp254 Miliar, KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.