Pelayanan Kesehatan
Berapa Lama Pasien Boleh Rawat Inap di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan? Apakah Dibatasi 3 Hari?
Tak sedikit pula yang beranggapan bahwa pasien dibatasi untuk menjalani rawat inap di rumah sakit, misalnya hanya dibolehkan selama 3 hari saja.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/HENDRI
Foto Ilustrasi - Roni Afrila, Staf EP3RS (Edukasi Penanganan Pengaduan Peserta di Rumah Sakit) BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh saat mengajari pasien cara menggunakan JKN Mobile di RSUZA Banda Aceh, Senin (28/8/2023)
Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh.
"Dimana pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP)," tulis laman Indonesia Baik.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pelayanan Kesehatan
Deputi BPJS Kesehatan Tinjau Mutu Layanan Mal Pelayanan Publik Banda Aceh |
![]() |
---|
RSUD Aceh Besar Kantongi Izin Radiologi Diagnostik dan Intervensional |
![]() |
---|
Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit Hanya Ditanggung 3 Hari Oleh BPJS Kesehatan, Benarkah? |
![]() |
---|
RSUDZA Sukses Operasi Pasang Coiling dan Embolisasi Perdana pada Pembuluh Otak Dua Pasien Saraf |
![]() |
---|
RS Regional Meulaboh Butuh Tambahan Anggaran Rp 150 M untuk Bisa Beroperasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.