Pelayanan Kesehatan

Berapa Lama Pasien Boleh Rawat Inap di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan? Apakah Dibatasi 3 Hari?

Tak sedikit pula yang beranggapan bahwa pasien dibatasi untuk menjalani rawat inap di rumah sakit, misalnya hanya dibolehkan selama 3 hari saja.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/HENDRI
Foto Ilustrasi - Roni Afrila, Staf EP3RS (Edukasi Penanganan Pengaduan Peserta di Rumah Sakit) BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh saat mengajari pasien cara menggunakan JKN Mobile di RSUZA Banda Aceh, Senin (28/8/2023) 

Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh.

"Dimana pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP)," tulis laman Indonesia Baik.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved