Pelayanan Kesehatan
RSUD Aceh Besar Kantongi Izin Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Ia menjelaskan, penerimaan izin berdasarkan keputusan kepala badan pengawas tenaga nuklir dengan nomor : 09529.384.1.060924 tentang izin radiologi dan
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM,JANTHO - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Aceh Besar kembali mengantongi izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) tentang Rekomendasi Perizinan Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
“Ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran RSUD Aceh Besar dan juga tak luput dari dukungan Pemkab. Hasil positif ini semakin memacu kami dari manajemen RSUD untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat,” kata Plt Direktur RSUD Aceh Besar dr Susi, Sabtu (7/9/2024.
Ia menjelaskan, penerimaan izin berdasarkan keputusan kepala badan pengawas tenaga nuklir dengan nomor : 09529.384.1.060924 tentang izin radiologi dan intervensional sesuai dengan ketentuan UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dan Permohonan dengan No. Registrasi BAPETEN 115689.24.
Lebih lanjut, setelah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Baca juga: Dilengkapi Gedung Radiologi, RSUD Peusangan Raya Bireuen Ditargetkan Operasional pada Awal 2025
Maka, RSUD Aceh Besar sudah bisa mengunakan atau mengoperasikan tiga jenis alat yang meliputi radiologi diagnostik dan intervensional diantaranya:
Izin Radiologi Diagnostik dan intervensional nomor: 09529.384.1.060924 dengan data teknis nomor 24.1.09529.001 dengan jenis alat Pesawat Sinar-X Radiografi Umum (Terpasang Tetap).
Kemudian, izin Radiologi Diagnostik dan intervensional nomor: 09529.384.1.060924 dengan data teknis nomor 24.1.09529.001 jenis alat Pesawat Sinar-X Radiografi Umum (Mobile).
Dan terakhir izin Radiologi Diagnostik untuk pengukuran densitas tulang dan pesawat gigi Intra Oral nomor: 08145.399.1.060824 dengan data teknis 24.1.08145.001 dengan jenis alat Pesawat Gigi Intra Oral.
Ia menyebutkan, Izin radiologi ini berlaku selama 5 tahun hingga tanggal 05 September 2029. Yang ditanda tangani oleh Kepala Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Bapeten.
"Maka untuk itu, mulai sekarang pelayanan pemeriksaan radiologi di RSUD Aceh Besar kepada masyarakat kembali berjalan maksimal," sebutnya.
Ia mengungkapkan, Soal pasein yang membutuhkan pelayanan Rontgen, pihaknya harus berkerja sama dengan Rumah Sakit Bhayangkara dan Central Radiologi Lampriet.
"Jadi, selama mengurus izin dari BAPETEN, pihaknya berkerja sama dengan Rumah sakit Bhayangkara dan Central Radiologi Lampriet, itu kami lakukan demi memberikan pelayanan dan kebutuhan kepada pasien," ungkap Susi Mahdalena.(*)
Deputi BPJS Kesehatan Tinjau Mutu Layanan Mal Pelayanan Publik Banda Aceh |
![]() |
---|
Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit Hanya Ditanggung 3 Hari Oleh BPJS Kesehatan, Benarkah? |
![]() |
---|
Berapa Lama Pasien Boleh Rawat Inap di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan? Apakah Dibatasi 3 Hari? |
![]() |
---|
RSUDZA Sukses Operasi Pasang Coiling dan Embolisasi Perdana pada Pembuluh Otak Dua Pasien Saraf |
![]() |
---|
RS Regional Meulaboh Butuh Tambahan Anggaran Rp 150 M untuk Bisa Beroperasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.