Opini
Fenomena Prosesi Akad Nikah di Masjid yang Mewah
Nikah merupakan sunnah para nabi, bagi orang yang melakukannya maka dapat dikatakan ia telah menjalankan salah satu sunnah nabi.
Oleh: Tgk Aria Sandra SHI MAg, Pengurus Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD)
Penyuluh Agama Islam Kuta Malaka
Dosen STIS NU Aceh
DALAM Islam pernikahan merupakan ibadah lahir batin, yang melaksanakannya akan mendapatkan fahala dari Allah swt.
Nikah merupakan sunnah para nabi, bagi orang yang melakukannya maka dapat dikatakan ia telah menjalankan salah satu sunnah nabi.
Pernikahan mempunyai tujuan, salah satu tujuan pernikahan adalah untuk membangun keluarga yang aman, nyaman dan tentram. Sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam Al-Quran,“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia yang menciptakan pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu kemudian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (Ar Ruum: 21).
Dari keterangan ayat tersebut jelas sekali disebutkan mebangun keluarga yang aman, nyaman, serta Bahagia adalah tujuan dari setiap pernikahan yang dilakukan oleh semua orang.
Pernikahan di Masjid
Dewasa ini,banyak calon pengantin yang memilih masjid sebagai tempat berlangsungnya aqad nikah, dan sangat sedikit sekali yang mengambil Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat untuk terlaksananya aqad nikah, walupun negara telah memberikan fasilitas kantor KUA sebagai tempat aqad nikah yang tidak dipungut biaya.
Akan tetapi banyak calon pengantin lebih memilih untuk menikah di luar KUA walaupun harus mengeluarkan biaya yang besar, seperti membayar untuk negara sebesar Rp. 600.000, dan juga membayar biaya sewa tempat yang dipilih, tentunya dengan harga yang berpariasi.
Memilih masjid sebagai tempat terlaksananya aqad nikah bukanlah hal yang salah dan bukan pula hal yang berlebihan, bahkan bila dilihat dari hukum fiqh, menikah dimasjid adalah dibolehkan, agar sanak saudara, kerabat dan lain sebagainya mudah untuk menghadiri pernikahan tersebut, hal ini juga terdapat penjelasannya di dalam hadis nabi SAW
“Umumkanlah akad nikah itu, lakukan ia di masjid, dan tabuhlah rebana untuknya.”
Dari keterangan hadis tersebut memberitahukan, bahwa pernikahan didalam masjid adalah dibolehkan agama.
Memilih masjid sebagai tempat terlaksanya prosesi aqad nikah menjadi sebuah dilema ditengah-tengah masyarakat antara mecari berkah dengan mencari megah.
Tentunya, terkait dengan hal ini, yaitu apakah mencari berkah atau mencari megah, seseorang tidak boleh menilainya, karena hal tersebut merupakan perkara hati, tentu hanya Allah dan pelaku yang mengetahui tujuan itu.
Namun demikian, ada satu hal yang igin ditanyakan, jika pernikahan tersebut dilaksanakan di masjid dengan tujuan mencari berkah, lalu kenapa harus mencari masjid yang megah dan ternama, sebagai tempat berlangsungnya aqad nikah, bahkan ada yang harus mengikuti jadwal antrian kerena sangking ramainya yang mendaftar pada masjid-masjid tertentu itu.
Adapula yang letak lokasi masjid, dengan kediaman catin itu yang lumayan jauh, sehingga menyebabkan perjalanan yang jauh pula, dan menyebabkan pula sanak saudra yang di undang harus terburu-buru untuk menghadiri acara prosesi aqad nikah saudaranya.
Baca juga: Habib Syukri, Eks Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Aceh Meninggal Dunia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.