Opini

Fenomena Prosesi Akad Nikah di Masjid yang Mewah

Nikah merupakan sunnah para nabi, bagi orang yang melakukannya maka dapat dikatakan ia telah menjalankan salah satu sunnah nabi.

Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Departemen Penegakan Syariat Islam DPP ISAD Aceh, Tgk Aria Sandra MAg 

Bukankah nilai kesakralan masjid itu semua sema, tidak ada perbedaan sedikitpun nilai ibadah yang dilakukan pada masjid yang arsitektur bangunannya mewah dengan masjid yang arsitetktur bangunannya biasa-biasa saja, selain masjidil Haram, masjid Nabawi dan masjidil Aqsa,yang ketiga-tiganya itu memiliki nilai lebih dalam beribadah.

Sejatinya, jika pernikahan itu mencari berkah, maka tidaklah sepatutnya bagi seseorang itu menyusahkan diri atau memperumit diri untuk mencari tempat berlangsungnya prosesi aqad nikah. Karena keberkahan itu bisa didapatkan pada masjid-masjid terdekat dengan tempat kediaman nya.

Lain halnya jika pernikahan itu bertujuan untuk mencari kemegahan semata, sehingga rela menyusahkan diri mencari tempat yang megah pula untuk prosesi aqad nikah seperti masjid-masjid ternama yang seakan kesannya masjid itu adalah sudah menjadi tempat prosesi aqad nikah.

Muncul Masalah lain

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa dalam sudut pandang agama, melangsungkan aqad nikah dimasjid adalah perkara yang dibolehkan bahkan terdapat juga keterangan nya dari hadis nabi SAW walaupun tidak ada keterangan, apalagi perintah untuk mencari masjid yang megah, akan tetapi hal yang dikhawatirkan adalah akan muncul sebuah persolan lain yang berkaitan dengan hukum agama, yaitu apa bila dengan seketika calon pengantin perempuan mengalami mentruasi atau memang sedang menjalani masa mentruasi maka secara hukum agama dilarang bagi mereka untuk masuk dan berdiam di dalam masjid.

Tapi apakah mungkin catin perempuan tersebut tidak akan ikut masuk ke dalam masjid untuk mengikuti prosesi aqad nikah, mengingat tempat yang sudah dibayar sewanya dengan harga yang pantatastis untuk masa 2 jam penggunaan dan juga mengingat pengantin perempuan yang sudah di rias dengan sangat cantik, maka kecil kemungkinan pengantin tersebut tidak akan masuk kedalam Rumah Allah yang mulia itu walaupun dalam keadaan yang dilarang oleh agama.

Bila hal ini yang terjadi pada pasangan calon pengantin, maka bagaimana mungkin pada pernikahan terserbut akan mendapatkan berkah dari Allah swt, sementara pada waktu yang bersamaan pengatin tersebut sedang melakukan perkara yang dilarang oleh agama.

Hadir Ketika `Aqad

Salah satu fenomena pernikahan yang terjadi dalam masyarakat adalah, adanya pemahaman wajib hadir mempelai wanita dalam majelis aqad nikah dikalangan sebahagian masyarakat dan juga dikalangan petugas pencatat nikah.

Pernah terdapat kasus, dimana penghulu tidak mau melaksanakan prosesesi aqad nikah bila tidak dihadiri oleh mempelai wanitanya. Tentu hal ini menjadi sebuah pertanyaan, kenapa harus mesti dihadiri oleh pengatin perempuan, apakah ada hubungan dengan keabsahan aqad nikah tersebut.

Bila dilihat didalam kitab-kitab fiqih terutama dalam mazhab Syafi`i disebutkan bahwa nikah itu terdiri dari bebe rukun. Dan rukun nikah merupakan penentu sah dan tidaknya nikah. Karena bila rukun terpenuhi, maka dapat dipastikan bahwa aqad nikah tersebut sah secara hukum.

Dan juga sebalik nya bila salah satu dari rukun tidak terpenuhi maka dapat dipastikan pula bahwa nikah itu tidak sah secara hukum.
Adapun rukun-rukun nikah adalah, adanya lafaz ijab dan qabul, adanya mempelai laki-laki dan perempuan, adanya dua orang saksi yang adil dan adanya wali yang menikahkan.

Itulah lima rukun nikah yang membawaki sebuah pernikahan itu sah. Adapun ketika berlangsungnya aqad nikah maka yang wajib terpenuhi adalah wali, mempelai pria, ijab dan qabul, dan dua orang saksi.

Hal ini sebagai mana dijelaskan di dalam kitab fiqh Syafi`iyah yaitu kitab Kifayah Al-Akhyar. Dari keterangan kitab fiqh tersebut maka tidak didapatkan adanya salah satu dari rukun nikah itu adalah wajib hadir mempelai wanita dalam majelis aqad nikah.

Mungkin bagi sebagian orang, mencari masjid yang mewah dan megah untuk melakukan aqad nikah adalah kerena mengingat momen kebahagiaan di dalam hidup mereka yang boleh dikatakan seumur hidup sekali.

Sehingga mereka tidak mempersoalkan dengan permasalahan yang muncul toh agama juga membolehkan.

Namun demikian, tetaplah menjaga norma-norma agama agar pernikahan yang dilakukan tetap mendapatkan ridha Alla swt.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved