Rabu, 27 Mei 2026

Pembunuhan Warga Aceh

Kala Praka Riswandi Manik Berlindung di Balik Isu HAM Agar Tak Dihukum Mati

Kala Praka Riswandi Manik berlindung di balik isu Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai pembelaan agar tak dihukum mati saat sidang di Pengadilan Militer.

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Kala Praka Riswandi Manik berlindung di balik isu Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai pembelaan agar tak dihukum mati saat sidang di Pengadilan Militer. 

"Terdakwa satu (Riswandi) ikut karena ajakan dan bujukan terdakwa dua, terdakwa tiga, dan saksi sembilan (Zulhadi Satria Saputra)," ungkap Budiyanto.

"(Bujukan) untuk mencari toko obat yang menjual obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi bangsa," tambahnya.

Baca juga: Disiksa Praka Riswandi CS, Imam Masykur Luka Sekujur Tubuh, Patah Tulang Rahang dan Pendarahan Otak

Baca juga: Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Praka Riswandi CS 14 Kali Grebek Toko Obat Ilegal, Raup Ratusan Juta

Tuntutan pidana mati terhadap Praka Riswandi Manik menurut sang kuasa hukum melanggar HAM berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Kemudian, Pasal 9 UU HAM menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, serta meningkatkan hidup dan taraf hidupnya.

Tuntutan Hukuman Mati Dianggap Sudah Tepat

Sementara Advokat Senior, Sayed Muhammad Muliady menjelaskan kenapa Praka Riswandi Manik dkk sudah tepat dikenakan pasal 340.

Pasal 340 tersebut tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Sebab menurutnya bisa saja pembunuh Imam Masykur itu bisa saja dikenakan pasal 351.

Pasal 351 berisi tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun saja.

"340 itu pasal yang paling berat, hukuman tertinggi dalam KUHP kita," kata Sayed dalam program Serambi Spotlight dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di Studio Serambinews.com, Rabu (29/11/2023) lalu.

Meski demikian, karena sudah ada niat (mens rea) sejak awal yakni dengan mengancam keluarga Imam Masykur bila tidak menyerahkan uang maka korban akan dibunuh.

Kemudian ditambah lagi dengan perbuatan (factum) yang dilakukan sesuai dengan ancaman tersebut, maka pasal 340 hukuman mati unsurnya sudah terpenuhi.

"Factumnya, dia dibunuh dan dibuang ke sungai, makanya 340. Seandainya factumnya dibuang ke gunung, ini bisa jadi persoalan," jelas Sayed.

"Atau dalam keadaan mens rea ini tidak diucapkan (pengancaman), maka factumnya pasal menjadi pasal 351 saja," tambahnya.

Baca juga: Bantu Imam Masykur saat Diseret Pelaku, Saksi Mata Adu Mulut dengan Praka Riswandi: Saya Anggota

Di samping itu, dia juga berterima kasih kepada Panglima TNI dan Oditur Militer yang menuntut Praka Riswandi Manik dkk dengan tuntutan hukuman mati.

Advokat Senior itu juga mengatakan, ke depan jangan ada lagi korban seperti kasus pembunuhan Imam Masykur beberapa waktu lalu.

"Imam Masykur ini adalah korban dari sistem mafia-mafia Tramadol," pungkasnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved