Pembunuhan Warga Aceh
Kala Praka Riswandi Manik Berlindung di Balik Isu HAM Agar Tak Dihukum Mati
Kala Praka Riswandi Manik berlindung di balik isu Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai pembelaan agar tak dihukum mati saat sidang di Pengadilan Militer.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Kala Praka Riswandi Manik berlindung di balik isu Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai pembelaan agar tak dihukum mati saat sidang di Pengadilan Militer.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Riswandi, Kapten Chk Budiyanto saat meminta keringan hukum atas perbuatan kliennya menyiksa hingga membunuh Imam Masykur beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hukuman mati yang menjadi tuntutan oditur militer saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada 27 November 2023 lalu, dianggap tidak adil.
"Tuntutan pokok pidana mati melanggar HAM, karena para terdakwa mempunyai hak hidup," kata Kapten Chk Budiyanto dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/12/2023).
Sejumlah alasan pembelaan pun dipaparkan untuk menghindari hukuman mati sebagaimana tuntutan oditur militer.
Pertama, menurut kuasa hukum Praka Riswandi itu terdakwa tidak bermaksud menghilangkan nyawa korban.
"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti tidak menghendaki maksud terjadinya hilangnya nyawa korban," kata Budiyanto.
Baca juga: Praka Riswandi Dihukum Mati, Advokat Beberkan Kenapa Kena Pasal 340 Bukan 351
Baca juga: Fauziah Ibunda Imam Masykur Menangis di Sidang, Dihampiri Keluarga Praka Riswandi Pembunuh Anaknya
Kedua, masih berdasarkan pembelaan kuasa hukum Riswandi, pelaku yang memukul Imam Masykur hingga meninggal dunia adalah dua terdakwa lainnya.
Mereka yakni Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
"Yang melakukan pemukulan terhadap korban adalah terdakwa dua dan tiga," ucap Budiyanto.
"Pemukulan terdakwa dua terhadap korban dilihat dari kaca spion atas oleh terdakwa satu," tambahnya.
Ketiga, pembelaan kuasa hukum agar Praka Riswandi tak dihukum mati karena yang bersangkutan bukan dalang utama.
Dia dianggap sebagai orang yang dibujuk oleh terdakwa lainnya untuk mencari mangsa sebagai sumber uang pemasukan dengan mencari toko obat ilegal untuk diperas.
"Terdakwa satu (Riswandi) ikut karena ajakan dan bujukan terdakwa dua, terdakwa tiga, dan saksi sembilan (Zulhadi Satria Saputra)," ungkap Budiyanto.
"(Bujukan) untuk mencari toko obat yang menjual obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi bangsa," tambahnya.
Baca juga: Disiksa Praka Riswandi CS, Imam Masykur Luka Sekujur Tubuh, Patah Tulang Rahang dan Pendarahan Otak
Baca juga: Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Praka Riswandi CS 14 Kali Grebek Toko Obat Ilegal, Raup Ratusan Juta
Tuntutan pidana mati terhadap Praka Riswandi Manik menurut sang kuasa hukum melanggar HAM berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Kemudian, Pasal 9 UU HAM menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, serta meningkatkan hidup dan taraf hidupnya.
Tuntutan Hukuman Mati Dianggap Sudah Tepat
Sementara Advokat Senior, Sayed Muhammad Muliady menjelaskan kenapa Praka Riswandi Manik dkk sudah tepat dikenakan pasal 340.
Pasal 340 tersebut tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Sebab menurutnya bisa saja pembunuh Imam Masykur itu bisa saja dikenakan pasal 351.
Pasal 351 berisi tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun saja.
"340 itu pasal yang paling berat, hukuman tertinggi dalam KUHP kita," kata Sayed dalam program Serambi Spotlight dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di Studio Serambinews.com, Rabu (29/11/2023) lalu.
Meski demikian, karena sudah ada niat (mens rea) sejak awal yakni dengan mengancam keluarga Imam Masykur bila tidak menyerahkan uang maka korban akan dibunuh.
Kemudian ditambah lagi dengan perbuatan (factum) yang dilakukan sesuai dengan ancaman tersebut, maka pasal 340 hukuman mati unsurnya sudah terpenuhi.
"Factumnya, dia dibunuh dan dibuang ke sungai, makanya 340. Seandainya factumnya dibuang ke gunung, ini bisa jadi persoalan," jelas Sayed.
"Atau dalam keadaan mens rea ini tidak diucapkan (pengancaman), maka factumnya pasal menjadi pasal 351 saja," tambahnya.
Baca juga: Bantu Imam Masykur saat Diseret Pelaku, Saksi Mata Adu Mulut dengan Praka Riswandi: Saya Anggota
Di samping itu, dia juga berterima kasih kepada Panglima TNI dan Oditur Militer yang menuntut Praka Riswandi Manik dkk dengan tuntutan hukuman mati.
Advokat Senior itu juga mengatakan, ke depan jangan ada lagi korban seperti kasus pembunuhan Imam Masykur beberapa waktu lalu.
"Imam Masykur ini adalah korban dari sistem mafia-mafia Tramadol," pungkasnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Profil-Praka-Riswandi-Manik-Oknum-Paspampres-Diduga-Siksa-Warga-Bireuen-Aceh-hingga-Tewas.jpg)