Pembunuhan Warga Aceh
Kala Praka Riswandi Manik Berlindung di Balik Isu HAM Agar Tak Dihukum Mati
Kala Praka Riswandi Manik berlindung di balik isu Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai pembelaan agar tak dihukum mati saat sidang di Pengadilan Militer.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Kala Praka Riswandi Manik berlindung di balik isu Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai pembelaan agar tak dihukum mati saat sidang di Pengadilan Militer.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Riswandi, Kapten Chk Budiyanto saat meminta keringan hukum atas perbuatan kliennya menyiksa hingga membunuh Imam Masykur beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hukuman mati yang menjadi tuntutan oditur militer saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada 27 November 2023 lalu, dianggap tidak adil.
"Tuntutan pokok pidana mati melanggar HAM, karena para terdakwa mempunyai hak hidup," kata Kapten Chk Budiyanto dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/12/2023).
Sejumlah alasan pembelaan pun dipaparkan untuk menghindari hukuman mati sebagaimana tuntutan oditur militer.
Pertama, menurut kuasa hukum Praka Riswandi itu terdakwa tidak bermaksud menghilangkan nyawa korban.
"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti tidak menghendaki maksud terjadinya hilangnya nyawa korban," kata Budiyanto.
Baca juga: Praka Riswandi Dihukum Mati, Advokat Beberkan Kenapa Kena Pasal 340 Bukan 351
Baca juga: Fauziah Ibunda Imam Masykur Menangis di Sidang, Dihampiri Keluarga Praka Riswandi Pembunuh Anaknya
Kedua, masih berdasarkan pembelaan kuasa hukum Riswandi, pelaku yang memukul Imam Masykur hingga meninggal dunia adalah dua terdakwa lainnya.
Mereka yakni Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
"Yang melakukan pemukulan terhadap korban adalah terdakwa dua dan tiga," ucap Budiyanto.
"Pemukulan terdakwa dua terhadap korban dilihat dari kaca spion atas oleh terdakwa satu," tambahnya.
Ketiga, pembelaan kuasa hukum agar Praka Riswandi tak dihukum mati karena yang bersangkutan bukan dalang utama.
Dia dianggap sebagai orang yang dibujuk oleh terdakwa lainnya untuk mencari mangsa sebagai sumber uang pemasukan dengan mencari toko obat ilegal untuk diperas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Profil-Praka-Riswandi-Manik-Oknum-Paspampres-Diduga-Siksa-Warga-Bireuen-Aceh-hingga-Tewas.jpg)