Berita Banda Aceh

Masa Penahanan MY Habis, Perkara Kasus Korupsi Lahan Zikir Tetap Lanjut Hingga Persidangan

"Penegasan kembali terhadap perkara ini bukan dibebaskan tersangkanya, tapi masa penahanan sudah habis, dan tentunya perkara prosesnya tetap lanjut...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Dok Pribadi
Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama. 

"Penegasan kembali terhadap perkara ini bukan dibebaskan tersangkanya, tapi masa penahanan sudah habis, dan tentunya perkara prosesnya tetap lanjut sampai di persidangan," pungkasnya.

Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINELaporanWS.COM, BANDA ACEH - Masa penahanan  terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh yakni MY selaku tersangka korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center telah habis.

MY telah ditahan selama 120 hari sejak tanggal Agustus hingga 5 Desember 2023, sembari penyidik merampungkan berkas perkaranya untuk dapat disidangkan.

Meski masa tahanannya habis, polisi masih terus melanjutkan perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar (berdasarkan hasil audit BPKP) ini. 

"JPU masih meneliti terkait saksi ahli pidana dan pertanahan," ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (5/12/2023) siang.

Fadillah menjelaskan, masa penahanan terhadap MY tak dapat lagi diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disebutkan dalam Pasal 29 ayat 6 KUHAP. 

Pasca penangkapan, ia telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh selama 20 hari.

Lalu, masa tahanannya diperpanjang selama 40 hari.

Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa.

Saat itu jaksa mengembalikan berkas perkara dengan alasan adanya sejumlah hal yang belum dilengkapi.

Baca juga: Berkas Perkara Dua Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Nurul Arafah Sudah P19

Hingga akhirnya, masa penahanan kemudian kembali diperpanjang selama 60 hari sembari penyidik melengkapi berkasnya.

"Meski demikian, perkara ini tidak berhenti di sini, penyidikan berlanjut sampai jaksa menentukan berkas lengkap (P21) dan penyidik melanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa," jelasnya. 

Secara umum, koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum telah dilakukan selama ini.

Hal ini merupakan bentuk Criminal Justice System (CJS), dimana ada peran jaksa dalam meneliti demi kelengkapan suatu berkas perkara guna penuntutan. 

"Mekanisme ini didasarkan dari peraturan perundangan hukum acara pidana, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ungkapnya. 

"Penegasan kembali terhadap perkara ini bukan dibebaskan tersangkanya, tapi masa penahanan sudah habis, dan tentunya perkara prosesnya tetap lanjut sampai di persidangan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue.

Proyek pengadaan lahan itu bersumber dari dana APBK tahun 2018 hingga mencapai Rp 3 miliar lebih.

Dalam kasus itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni DA, SH serta MY. 

Selain tersangka, polisi ikut menyita sejumlah aset berupa tiga persil tanah dan lainnya.

Hasil audit BPKP pun menyebut negara merugi hingga Rp1 miliar. (*)

Baca juga: Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis, Perkara Tetap Lanjut


 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved