Berita Banda Aceh

Berkas Perkara Dua Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Nurul Arafah Sudah P19

"Perkembangan kasus kami sedang untuk dua tersangka yakni, DA dan SH sebelumnya sedang melengkapi P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),"

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto Berkas Perkara Dua Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Nurul Arafah Sudah P19
For Serambinews.com
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama.

"Perkembangan kasus kami sedang untuk dua tersangka yakni, DA dan SH sebelumnya sedang melengkapi P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Fadillah saat dikonfirmasi Serambinews.com.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan tanah lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu, Banda Aceh sudah masuk tahap P19.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, berkas perkara keduanya adalah SH selaku mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue dan DA (52) mantan Keuchik Ulee Lheu.

"Perkembangan kasus kami sedang untuk dua tersangka yakni, DA dan SH sebelumnya sedang melengkapi P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Fadillah saat dikonfirmasi Serambinews.com.

Keduanya ditangkap terpisah beberapa bulan lalu. 

Dimana untuk DA ditangkap oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Senin (3/7/2023) dan SH pada Selasa (20/6/2023).

Mereka terbukti bersalah atas dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.

Sementara itu tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Banda Aceh MY, saat ini berkas perkaranya sedang dilakukan penyusunan dan kedepannya akan dilakukan koordinasi dengan JPU.

"Semua tersangka kini ditahan di Polresta Banda Aceh. MY Sudah dilakukan penahanan sejak 8 Agustus lalu," imbuhnya.

MY sendiri ditangkap Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Senin (7/8/2023) di ruang kerjanya. 

Dirinya telah mengelola anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan publik tersebut tahun 2018 dari dana APBK di Dinas PUPR Kota Banda Aceh sebesar Rp 3.370.551.255,- dan telah terealisasi sebesar Rp 3.251.010.079,-

Dalam kegiatan pengadaan tanah tersebut diangkat/menjabat sebagai Pejabat Pengendali Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2018.

Sebelumnya diberitakan, dari hasil audit BPKP Perwakilan Aceh mendapat temuan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.008.057.357,- dari 3 (tiga) persil tanah milik gampong, atas dugaan tindak pidana pembebasan lahan tersebut.(*)

Baca juga: Terkait Penangkapan Kadis PUPR, Pemko Banda Aceh akan Hormati Proses Hukum Kasus Lahan Zikir

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved