Nasib Pilu Bocah 7 Tahun Tewas Dianiaya Orangtua Angkat dan 5 Karyawan di Kalbar, Ini Peran 7 Pelaku
Kasus ini bermula saat Yesa ditemukan tewas secara tak wajar di belakang rumah orangtua angkatnya pada Kamis (23/11/2023).
Ibu angkat Yesa ditetapkan sebagai tersangka utama.
Karena sebelum korban meninggal dunia, ibu korban sempat mengajarkan korban berenang di sungai yang ada di belakang rumah korban.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian menceritakan, sebelum korban meninggal dunia, ibu angkat korban sempat mengajari korban berenang di sungai di belakang rumah.
"Saat diajarin berenang pada 23 November lalu, karena kesal, korban dicelup-celupkan ke dalam air. Kemudian anak ini sesak nafas hingga muntah air beserta darah. Saat dibawa ke Puskesmas, di perjalanan meninggal dunia," jelasnya dilansir dari Tribunnews.com.
Selain itu, tersangka lainnya juga turut melakukan penganiayaan dan ada juga yang melakukan pembiaran saat melihat penganiayaan.
"Untuk bapak angkatnya ini, dia sangat mengetahui atas kekerasan ini tetapi melakukan pembiaran. Sedangkan karyawan toko ini, ikut-ikutan melakukan kekerasan fisik karena terbiasa melihat anak ini dipukul ibu angkatnya," tambahnya
Tujuh tersangka tersebut disangkakan pasal 76C Junto pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU no 23 tahun 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3 (e) KUHP.
Baca juga: Siswa MAN 1 Medan Dianiaya Teman dan Alumni, Tangan Disundut hingga Dipaksa Makan Sendal Berlumpur
Tersangka Ngaku Menyesal
Para tersangka kasus kekerasan hingga kematian terhadap Yesa (7) mengaku menyesal terhadap perbuatan mereka.
Hal itu disampaikan para tersangka melalui Kuasa Hukum nya Junaidi saat dihubungi Tribun Pontianak, Senin 4 Desember 2023.
"Tentu mereka menyadari dan menyesali perbuatan mereka," kata Junaidi.
Untuk persoalan ini, Junaidi mengaku sangat mendukung dan menyerahkan pemeriksaan terhadap para tersangka sepenuhnya ke penyidik.
"Saya tentu akan mendampingi dan terus kooperatif selama dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka," pungkasnya.
MIRIS, Seorang Ayah Kandung di Trumon Aniaya Bayinya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Jenazah Bocah Perempuan Dalam Karung di Konawe, Pelaku Ditangkap, Korban Dilecehkan Sebelum Dibunuh |
![]() |
---|
Tukang Parkir Ditangkap Usai Tusuk 2 Pria, Pelaku Dendam Perkara Motor Rusak dan Tersinggung Difoto |
![]() |
---|
Keadilan Restoratif, PN Tapaktuan Hukum Percobaaan Terdakwa Tipiring |
![]() |
---|
PN Tapaktuan Terapkan Keadilan Restoratif, Mistahuddin Divonis Bersyarat Kasus Penganiayaan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.