Kajian Kitab Kuning
Hukum Bercinta Dengan Boneka Seks
Boneka seks dibuat dari bahan yang elastis dan lentur dan dibentuk sedemikian rupa sehingga wujudnya seperti seorang manusia asli.
Diasuh oleh Tgk Alizar Usman*)
SEIRING berkembangnya zaman, teknologipun berkembang menjadi semakin canggih.
Bahkan dalam persoalan seksualpun kini seseorang bisa menggunakan boneka seks untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Boneka seks dibuat dari bahan yang elastis dan lentur dan dibentuk sedemikian rupa sehingga wujudnya seperti seorang manusia asli.
Beberapa di antaranya, memiliki fitur kecerdasan buatan sehingga orang bisa memiliki hubungan emosional dengan boneka tersebut.
Namun, bagaimana Islam memandang hal ini?
Allah Ta’ala telah memberikan batasan-batasan kepada hambaNYA supaya tidak terjerumus kepada hal-hal yang tercela, termasuk dalam persoalan nafsu seksual.
Dalam al-Qur’an, Allah berfirman:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُون
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.(Q.S. al-Mukminun: 5-7)
Dalam menafsirkan ayat di atas, Ibnu Katsir mengatakan:
وَالَّذِينَ قَدْ حَفِظُوا فُرُوجَهُمْ مِنَ الْحَرَامِ، فَلَا يَقَعُونَ فِيمَا نَهَاهُمُ اللَّهُ عَنْهُ مِنْ زِنًا أَوْ لِوَاطٍ، وَلَا يَقْرَبُونَ سِوَى أَزْوَاجَهُمُ الَّتِي أَحَلَّهَا اللَّهُ لَهُمْ، وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ مِنَ السَّرَارِيِّ
Dan orang-orang yang memelihara kemaluan mereka dari perbuatan yang diharamkan. Karena itu mereka tidak terjerumus ke dalam perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah yakni zina dan liwat. Dan mereka tidak mendekati selain dari istri-istri mereka yang dihalalkan oleh Allah bagi mereka, atau budak-budak perempuan yang mereka miliki dari tawanan perangnya (Tafsir Ibnu Katsir: V/462)
Sesuai dengan penafsiran Ibnu Katsir di atas, ayat 5-7 dari Surat al-Mukminun di atas ingin menjelaskan kepada kita bahwa tindakan memuaskan nafsu seks dengan selain isteri yang sah dan budak yang dimiliki adalah haram.
Baca juga: Hukum Menerima Uang dari Caleg, Peng Tacok Ureung Bek Tapileh, Bolehkah?
Baca juga: Muzakarah Ulama Dihadiri Ribuan Warga, Turut Bahas Hukum Menerima Pendapatan dari YouTube dan TikTok
Kemudian Ibnu Katsir mengatakan:
وَقَدِ اسْتَدَلَّ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ، رحمه الله، وَمَنْ وَافَقَهُ عَلَى تَحْرِيمِ الِاسْتِمْنَاءِ بِالْيَدِ بِهَذِهِ الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُون إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ قَالَ فَهَذَا الصَّنِيعُ خَارِجٌ عَنْ هَذَيْنَ الْقِسْمَيْنِ
Kajian Kitab Kuning
boneka seks
hukum bercinta dalam islam
kajian fiqih
Serambi Indonesia
Serambinews
alizar usman
alat bantu seks
Anak Melawan Ayah Demi Membela Ibu, Apakah Termasuk Durhaka? Ini Hukumnya Menurut Tgk Alizar Usman |
![]() |
---|
Hadiri Resepsi Pernikahan Orang Tanpa Diundang, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? |
![]() |
---|
Memahami Sudut Pandang Takdir |
![]() |
---|
Orang Gila Juga Menikah |
![]() |
---|
Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid untuk Ibadah Haji, Umroh hingga Puasa Ramadhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.