Kajian Kitab Kuning

Hukum Bercinta Dengan Boneka Seks

Boneka seks dibuat dari bahan yang elastis dan lentur dan dibentuk sedemikian rupa sehingga wujudnya seperti seorang manusia asli.

Editor: Zaenal
Capture Youtube Serambinews.com
Tgk Alizar Usman, S.Ag, M.Hum, alumni UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan Alumni Dayah Istiqamatuddin Darul Muarrif, Lam Ateuk, menyampaikan kajian Islam di Studio Serambinews.com. 

Imam Syafi’i rahimahullah dan orang-orang yang mendukung pendapatnya menjadikan ayat ini yaitu Q.S. al-Mukminun: 5-6 sebagai dalil bahwa onani itu haram. Imam Syafi’i mengatakan bahwa perbuatan onani itu di luar kedua perkara tersebut (penyaluran seks kepada istri dan budak yang dimiliki). (Tafsir Ibnu Katsir: V/463)
 
Sekarang kita kembali kepada masalah penggunaan boneka seks sebagai alat memuaskan nafsu seks.

Memperhatikan penjelasan Imam Syafi’i di atas, maka jelaslah bahwa penggunaan boneka seks tidak termasuk dalam dua katagori di atas yang dihalalkan Allah Ta’ala.

Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa penggunaan boneka seks sebagai alat memuaskan nafsu seks adalah haram meskipun boneka seks hanyalah benda mati.

Kesimpulan ini juga dapat dipahami dari keterangan Syeikh Sulaiman al-Jamal dalam kitab beliau:

‌وَالنَّظَرُ ‌بِشَهْوَةٍ حَرَامٌ قَطْعًا مِنْ كُلِّ مَنْظُورٍ إلَيْهِ مِنْ مَحْرَمٍ وَغَيْرِهِ غَيْرَ زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ اهـ. شَرْحُ م ر قَالَ ع ش عَلَيْهِ وَعُمُومُهُ يَشْمَلُ الْجَمَادَاتِ فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهَا بِشَهْوَةٍ اهـ

Memandang dengan syahwat kepada apapun, baik mahram maupun bukan mahram, hukumnya haram tanpa khilaf  kecuali isteri dan budak yang dimilikinya. Demikian keterangan Imam al-Ramli dalam syarahnya. ‘Ali Syibran Malasiy mengatakan, keumumannya mencakup juga benda mati. Karena itu, haram juga memandang dengan syahwat kepada benda mati.(Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj: IV/122)

 

Apabila memandang dengan syahwat saja dapat dikatagori perbuatan haram, maka konsekuensi logisnya penggunaan boneka seks dengan melakukan hubungan intim atau penetrasi alat kelamin dalam vagina boneka seks tersebut lebih-lebih lagi diharamkan.

Namun apakah hubungan intim atau penetrasi alat kelamin dalam vagina boneka seks termasuk zina?.

Dalam Minhaj al-Thalibin, Imam al-Nawawi membuat kriteria zina yang dapat dikenakan hukum hudud berupa rajam atau cambuk seratus kali sebagai berikut:

إيلَاجُ الذَّكَرِ بِفَرْجٍ مُحَرَّمٍ لعَيْنِهِ خَالٍ عَنْ الشُّبْهَةِ مُشْتَهًى يُوجِبُ الْحَدَّ.

Memasukkan zakar dalam faraj (kemaluan perempuan) yang diharamkan karena memasukkan itu sendiri, yang tidak ada unsur syubhat serta dalam faraj yang membangkitkan syahwat secara naluri dapat mewajibkan hukuman hudud.
 
Kemudian Khatib Syarbaini menjelaskan pengertian “musytahaan” di atas dengan perkataan beliau:

)مُشْتَهًى) طَبْعًا بِأَنْ كَانَ فَرْجُ آدَمِيٍّ حَيٍّ

Faraj yang membangkitkan syahwat secara tabi’at (naluri), yaitu faraj manusia yang hidup.(Mughni al-Muhtaj: V/442)
 
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa bahwa penggunaan boneka seks sebagai alat memuaskan nafsu seks adalah haram meskipun boneka seks hanyalah benda mati.

Namun demikian perbuatan penggunaan boneka seks tersebut tidak termasuk zina yang dapat dikenakan hukuman hudud berupa rajam atau cambuk seratus kali sebagaimana lazimnya dipaparkan dalam fiqh jinayah Islam.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved