Berita Pemilu 2024

Sukseskan Pemilu 2024, KIP dan Kejati Aceh Teken Nota Kerja Sama

Kajati Joko Purwanto menyatakan, pihaknya mengharapkan kedua belah pihak konsisten melaksanakan isi dari perjanjian kerja sama ini.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Nota kerja sama diteken oleh Kajati Aceh, Drs Joko Purwanto, SH (kanan), bersama Ketua KIP Aceh, Saiful, SE. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh  

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menandatangani nota kerja sama soal penegakan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 di Aceh.

Hal ini menindaklanjuti kerja sama yang dilakukan antara Jaksa Agung dengan KPU Pusat.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Rapat Kejati Aceh, Rabu (6/12/2023).

Nota kerja sama diteken oleh Kajati Aceh, Drs Joko Purwanto, SH bersama Ketua KIP Aceh, Saiful, SE.

Kajati Joko Purwanto menyatakan, pihaknya mengharapkan kedua belah pihak konsisten melaksanakan isi dari perjanjian kerja sama ini dengan melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama yang baik.

Menurutnya, peran dan fungsi Kejaksaan dalam persiapan dan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, antara lain menciptakan situasi yang kondusif dan menjaga stabilitas nasional.

Oleh karena itu, Kejati Aceh beserta jajaran ikut mendukung dan berkontribusi dalam mengawasi dan melakukan pencegahan dari terjadinya pelanggaran pemilu melalui Posko Pemantauan Pemilu yang dibentuk pada setiap Satker Kejaksaan Tinggi Aceh maupun Kejaksaan Negeri se-wilayah Aceh.

Selanjutnya, Kejati Aceh juga akan melaksanakan penanganan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Sehingga, diharapkan dengan adanya perjanjian kerja sama ini Kejaksaan Tinggi Aceh juga semakin eksis dalam pelaksanaan tugas-tugasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang, khususnya dalam menyukseskan Pemilu 2024,” imbuh Kajati.  

Sementara itu, Ketua KIP Aceh, Saiful juga menyebutkan, perjanjian kerja sama ini tidak hanya sebatas penandatanganan perjanjian saja, namun dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, sehingga terwujudnya Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved