Breaking News

Haji 2024

Batas Pendaftaran Hingga 17 Desember 2023, Ini Syarat dan Jadwal Ujian Seleksi Petugas Haji 2024

Pendaftaran ini dibuka Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. 

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
NOOR HAMID
Mariah, jamaah calon haji tertua dunia asal Lombok disuapi oleh petugas haji 

Pendaftaran ini dibuka Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi sudah dibuka sejak Kamis, 7 Desember 2023 dan akan berlangsung hingga Minggu, 17 Desember 2023. 

Pendaftaran ini dibuka Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama

Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat. 

“Hari ini, kami umumkan ke publik bahwa pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi dibuka. Proses pendaftaran akan berlangsung dari 7 – 17 Desember 2023,” kata Arsyad dikutip dari laman Kemenag.

Menurut Arsad seleksi petugas haji dilakukan secara berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota.

Para peserta yang memenuhi persyaratan harus mengikuti computer based test atau CAT.

“Seleksi CAT tingkat kabupaten/kota akan digelar pada 21 Desember 2023. Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat Provinsi,” ujar Arsad.

Baca juga: Setelah Aceh Selatan dan Singkil, Haji Uma Serahkan Bantuan Peduli Banjir di Subulussalam

Peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023.

Pada tingkat provinsi, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023.

“Hasil seleksi tingkat Provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024,” tegas Arsad.

Berikut Persyaratan PPIH Kloter:

a. Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Berbadan sehat;
  • Laki-laki atau perempuan;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan jamaah. 
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
  • Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

Baca juga: Kemenag Akan Gelar Perayaan Natal Nasional di Surabaya, Yaqut Cholil: Bisa Diingat Sepanjang Masa

b. Syarat khusus

1. Ketua Kloter

  • Pegawai ASN Kementerian Agama;
  • Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
  • Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
  • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved