Akhir Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Oknum Paspampres Cs Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan penjara seumur hidup
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023) lalu.
Oditur militer meyakini perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur-unsur pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.
Ketiganya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.
Keyakinan tersebut didapati oditur berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan para terdakwa, surat keterangan visum et repertum, dan bukti-bukti yang ada.
Dalam berkas tuntutan tersebut, oditur militer juga membacakan keterangan saksi-saksi baik yang dibantah maupun yang tidak dibantah oleh ketiga terdakwa.
Selain itu, oditur militer juga membacakan barang bukti dalam perkara tersebut.
Oditur militer juga membacakan sejumlah adegan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yang terkonfirmasi dengan fakta-fakta persidangan mulai dari perencanaan, penculikan, penganiayaan, kematian, hingga penghilangan jejak.
Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Praka RM tampak tertunduk setelah mendengarkan tuntutan tersebut.
Oditur militer juga tidak mengajukan hal meringankan yang dapat dipertimbangkan majelis hakim pada diri para terdakwa dalam kasus tersebut.
Justru oditur militer menyampaikan enam hal yang memberatkan para terdakwa.
Pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang.
Kedua, perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit butir kedua yang berbunyi tunduk pada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, dan 8 wajib TNI butir keenam; tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan butir ketujuh; tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
Ketiga, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik kesatuannya.
Keempat, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia yaitu korban saudara Imam Masykur meninggal dunia dan saudara saksi I mengalami luka-luka.
| ASN di Muba Tembak Mati Warga, Mayat Dimasukkan dalam Karung, Gegara Kebun Sawit Sering Kemalingan |
|
|---|
| Peran 17 Anggota TNI Siksa Prada Lucky Hingga Tewas, Korban Dicambuk dan Alat Vitalnya Dioles Cabai |
|
|---|
| Siksa dan Cambuk Prada Lucky Hingga Tewas, 17 Anggota TNI AD Terancam 9 Tahun Penjara |
|
|---|
| IKAL Lemhanas Aceh Terima Kunjungan Kehormatan Dansesko TNI di Banda Aceh |
|
|---|
| Pasukan TNI Asal Aceh Hadirkan Layanan Internet Gratis untuk Warga Papua |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.