Akhir Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Oknum Paspampres Cs Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan penjara seumur hidup

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Gita Irawan
Tiga oknum prajurit TNI Praka RM, Praka HS, dan Praka J terdakwa pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan penjara seumur hidup dan pemecatan terhadap tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Tiga terdakwa tersebut yakni Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/12/2023).

"Memidana Terdakwa I dengan pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa III pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Rudy di ruang sidang.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa.

Namun demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan oditur militer terkait pidana mati karena menimbang hak untuk hidup dari para terdakwa.

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa tampak tertunduk.


 Sidang berlangsung sejak pukul 10.35 WIB sampai dengan sekira pukul 13.00 WIB.

Dalam sidang tersebut hadir Oditur Militer Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., dan Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H.


Hadir juga ibu kandung Imam Masykur, Fauziah, yang juga telah menyampaikan kesaksiannya dalam sidang pemeriksaan saksi pada kasus tersebut.

Total 14 saksi telah dihadirkan sepanjang persidangan tersebut.

Puluhan barang bukti juga telah diajukan ke persidangan oleh oditur militer di antaranya hasil visum et repertum korban, berita acara pemeriksaan laboratorium forensik, berita acara tambahan forensik barang bukti digital, satu unit mobil Innova, hingga airsoft-gun.

Baca juga: Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dihukum Seumur Hidup,Dipecat dari Kesatuan, Haji Uma Ikut Kawal

Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat

Pada persidangan sebelumnya tiga oknum prajurit TNI Praka RM, Praka HS, dan Praka J dituntut pidana mati dan dipecat dari dinas militer atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved