Breaking News

Opini

Lima Tahun Terakhir Otsus Tantangan dan Harapan

Mudah-mudahan saja tulisan ini akan memberi manfaat bagi daerah khususnya kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya dalam mengurang

Editor: mufti
IST
Weri, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK, Kepala Bappeda Banda Aceh 2020-Mei 2023, dan Kepala Bappeda Abdya 2013-2017 

Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2022, IPM Aceh ini mampu ditingkatkan meski dengan persentase yang relatif kecil menjadi 72,80 persen. Namun demikian, IPM Aceh ini juga  masih berada di bawah IPM nasional yaitu sebesar 72,91 persen.

Atas dasar ini, untuk melihat dan mengkaji apa dampak penurunan penerimaan dana Otsus Aceh tahun 2023 ini terhadap Indikator Makro Aceh di atas di tahun yang sama, kita tunggu data terbarunya yang akan diterbitkan oleh BPS Aceh pada tahun 2024 nanti.

Dalam menghadapi tantangan turunnya sumber penerimaan Aceh dari dana Otsus mulai tahun 2023 sampai dengan 2027, harapan yang disarankan dilakukan oleh Pemerintah Aceh, termasuk pemerintah Kabupaten/Kota khusus terkait dengan bagaimana mengoptimalkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten/Kota, adalah:

Pertama, mengingat akan semakin besarnya ketergantungan Pemerintah Aceh, termasuk Kabupaten/Kota kepada pemerintah pusat akibat menurunnya sumber dana Otsus mulai tahun 2023 ini, maka untuk menghadapi permasalahan ini, Pemerintah Aceh termasuk Pemerintah Kabupaten/Kota disarankan untuk melakukan pengkajian kembali dan penggalian potensi sumber-sumber pendapatan daerah yang baru melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dalam meningkatkan pendapatan daerah. Upaya ini memang terasa sederhana, akan tetapi akan menjadi masalah besar apabila tidak dijalankan dan ditangani secara profesional.

Kedua, pengkajian dan penyesuaian kembali dasar hukum terkait dengan pengenaan tarif dan/atau harga yang ditetapkan dalam pemungutan pajak dan retribusi atau sejenisnya yang sah untuk meningkatkan sumber penerimaan daerah melalui PAA dan PAD.

Ketiga, komitmen Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menegakkan dasar hukum yang telah ditetapkan dan pemberian reward and punishment kepada OPD dan instansi pelaksana lainnya serta objek-objek PAA dan PAD.

Mudah-mudahan saja tulisan ini akan memberi manfaat bagi daerah khususnya kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya dalam mengurangi ketergantungan sumber penerimaan daerah kepada pemerintah pusat ke depan melalui peningkatan PAA dan PAD.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved