Berita Jakarta

Penuhi Janji, Haji Uma Kawal Kasus Pembunuhan Imam Masykur Hingga Vonis Akhir

Haji Uma ikut mengawal perjalanan kasus, bahkan selalu setia menjemput ibunda Imam Masykur setiap tiba di Jakarta

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Fauziah (47), ibu kandung Imam Masykur (25) didampingi Anggota DPD RI H Sudirman (Haji Uma) dan tim kuasa hukum dari Aceh temui Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023). 

Ketiga, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik kesatuannya.

Keempat, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia yaitu korban saudara Imam Masykur meninggal dunia dan saudara saksi I mengalami luka-luka.

Kelima, perbuatan terdakwa tergolong sadis.

Keenam, perbuatan para terdakwa membuat saksi II selaku orang tua kandung dari korban kehilangan anak dan meninggalkan duka yang mendalam.

Oditur militer meyakini motif perbuatan dari para tersangka adalah faktor ekonomi.

Puluhan barang bukti diajukan dalam sidang.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oditur militer barang bukti tersebut berupa surat visum et repertum, dokumen pemeriksaan laboratorium forensik, hingga korek api berbentuk pistol dan juga airsoft-gun.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.

Minta Keringanan Hukuman

Penasehat hukum terdakwa oknum Paspampres Praka RM dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, Kapten Chk Budianto, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Hal tersebut disampaikannya dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi penasehat hukum terdakwa di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur pada Senin (4/12/2023).

Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya, ia menyatakan tuntutan hukuman mati yang dibacakan Oditur Militer untuk Praka RM melanggar Hak Asasi Manusia.

Hal tersebut, karena Praka RM dinilai mempunyai hak hidup berdasarkan pasal 4 undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Selain itu, penasehat hukum Praka RM juga memandang Praka RM masih punya karir masa depan dalam dinasnya dan membina rumah tangga yang layak.

Penasehat Hukum terdakwa Praka HS, Lettu Chk Amril Harahap, dalam pledoinya mengatakan Praka HS merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.

Selain itu, kata dia, sejak awal Praka HS menjalani persidangan dengan sikap yang baik serta menghormati setiap proses persidangan dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.

Untuk itu, penasehat hukum Praka HS meminta majelis hakim membebaskan Praka HS dari segala dakwaan dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan, meniadakan tindakan tambahan pemecatan.

Penasehat Hukum terdakwa Praka J, Mayor Chk Manang, mengatakan perbuatan terdakwa tidaklah pernah direncanakan sebelumnya.

Perbuatan penganiayaan tersebut dipandang penasehat hukum terdakwa dilakukan secara spontanitas.

Praka J, dipandang terbawa emosi karena melihat Praka HS telah dikeroyok oleh masyarakat karena saudara Imam Maskur meneriaki terdakwa dua sebagai rampok.

Untuk itu, ia menyatakan tuntutan Oditur Militer mengenai penjatuhan pidana dirasakan sangat tidak sebanding dengan kesalahan yang telah dilakukan terdakwa.

Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan tuntutan tersebut seadil-adilnya.

Didakwa Pembunuhan Berencana Secara Bersama-Sama

Praka RM, Praka HS, dan Praka J didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (30/10/2023).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.

Baca juga: Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dihukum Seumur Hidup,Dipecat dari Kesatuan, Haji Uma Ikut Kawal

Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan.

Selain itu, ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penganiyaan hingga menyebabkan kematian.

Tiga orang tersebut juga didakwa melanggar Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penculikan secara bersama-sama.

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved