Berita Simeulue
Perjuangkan Kekhususan Aceh, Anggota DPRK Simeulue Gugat Ketua DPR RI
Anggota DPRK Simeulue, Ugek Farlian, menggugat Ketua DPR RI, Puan Maharani, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun tidak juga di indahkan oleh DPR, karena itu kami ingin Pengadilan yang memerintahkan DPR agar melaksanakan perintah UU tersebut”, tambah Ugek
Baca juga: Dominasi Suara Pemilu 2024, Generasi Milenial Dituntut Aktif Tentukan Pemimpin
Kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ugek, meminta agar memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh cq Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh dengan menyesuaikan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh cq Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh sejak putusan ini dibacakan.
”Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh cq Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh dengan menyesuaikan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh cq Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh sejak putusan ini dibacakan”, bunyi petitum dalam gugatan tersebut.
Gugatan didaftarkan oleh Kuasa Hukumnya, Safaruddin, pada hari ini, 13/12/2023, melalui e court dan telah diregister secara online dengan Nomor Register: PN JKT.PST-131202023OCR.
Baca juga: Sosok Ustadz Derry Sulaiman, Pendakwah yang Siap Tampung Pengungsi Rohingya di Aceh: Ada Lahan 2 Ha
Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris Lantik Asludin Jadi Sekda |
![]() |
---|
Ekses Cuaca Buruk Landa Simeulue, Nelayan tak Melaut & Kapal Penyeberangan tidak Berlayar Esok Hari |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Wings Air Gagal Mendarat di Bandara Lasikin Simeulue |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Kapal Penyeberangan Tidak Beroperasi di Simeulue |
![]() |
---|
Terungkap Pemilik Kapal yang Terdampar di Simeulue, Tenggelam Saat Angkut Ikan Ratusan Ton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.